Perdamaian Aceh Di Ambang Sakaratul Maut

Team inti GAM dan RI pada pertemuan nota kesepahaman di Helsinki Finlandia 15/08/2005


WAA News - Danmark, peringatan sembilan tahun MoU Helsinki 15 agustus 2014 menjadi moment tahunan bagi World Acehnese Associastion dalam mengevaluasi proses perdamainan di Aceh. Sejauh mana sudah pemerintah Aceh dan pemerintah pusat menginplementasi poin-poin MoU yang telah disepakati ke dua belah pihak antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Republik Indonesi ( GAM – RI ).

Dalam pantauwan WAA, sembilan tahun paska MoU yang ditandatangani di Helsinki Finlandia nampak terlihat sudah. Masih jauh panggang dari pada api tentang proses perdamaian yang sebenar, artinya pemerintah Indonesia dan Aceh gagal dalam menginplementasika poin-poin MoU tersebut serta merealisasinya sesuai aspirasi masyarakat Aceh. Maka GAM yang diwakili oleh para juru runding harus menjelaskan kepada barisan GAM dilapangan, masyarakat Aceh dan kepada pihak penengah bahwa pemerintah RI menggunakan trik perdamaian Aceh sebagai projek raksasa dalam kontek jajahan moderen.    

Tidak ada perubahan yang banyak dalam menjalankan system pemerintahan Aceh, semuanya masih dalam cengkraman pemerintah pusat. Padahal jelas yang tertera dalam nota kesepahaman bahwa pemerintah Indonesia hanya mempunyai enam kewenangan lagi untuk mengontrol Aceh. Yang lain Aceh mempunyai kekhususan tersendiri membuat perubahan yang sudah tertinggal lama akibat konflik. Ini tidak, semuanya haruh ada persetujuan pemerintah pusat.

Buktianya jelas, ditambah lagi dengan iming-iming beribu harapan yang besar dalam realisasi janji-janji politik yang sudah di tuangkan dalam visi-misi partai-partai politik saat kampaye, baik local maupun nasional pada menjelang pemilihan presiden, gubernur dan DPR.

Bagi aktivis WAA berpendapat bahwa, masalah MoU Hilsinki harus di ambil alih kendali lagi oleh GAM. Karena atas nama Gerakan Aceh Merdeka membuat nota kesepahaman untuk mengakhiri konflik antara RI. Apalagi sembilan tahun sudah GAM sudah mengamanahkan kepada pemerintah Aceh untuk menjalankan misi perjuangan dalam kancah politik parlemen, namun nampak nya pemerintah Aceh tidak biasa berbuat banyak dalam merealisasikan atau menjalankan amanah tersebut karena terbentur dengan UDD 1945 sebagai sumpah baru dalam mengabdi untuk bekerja dibawah Negara Republik Indonesia.

Maka GAM sudah waktu nya harus cepat bertindak kalau betul-betul selama ini ikhlas memperjuangkan hak-hak bangsa Aceh dalam kesatuan ( mengajak komponen regenerasi Aceh untuk berkiprah dalam ranah perjuangan seunambông ). Jangan hanya larut mengenang sembilan tahun damai Aceh tapi ketahuilah perdamaian Aceh sudah di ambang Sakaratul Maut.


Oleh, Koordinator WAA
Nek hasan
Previous Post Next Post