KontraS Protes Pengumuman Wajib Lapor

Papan Pengumuman Wajib Lapor di Aceh [Foto/Dok/KontraS Aceh].

WAA - Sabtu 19/02/2011, KontraS Protes Pengumuman Wajib Lapor

BANDA ACEH: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan protes keras atas pemasangan papan-papan pengumuman “Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam” di sebagian besar Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Papan-papan yang sudah terpasang sekitar satu bulan tersebut dibuat oleh Koramil Meuraksa dan Koramil Kuta Alam bekerjasama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Protes tersebut disampaikan KontraS Aceh melalui surat protes bernomor 43/SK/KontraS-Aceh/II/2011 tertanggal 18 Februari 2011 yang ditujukan kepada Dandim Aceh Besar, dan tembusannya kepada Walikota Banda Aceh. Tembusan juga dikirimkan kepada pemerintah pusat yakni Komisi I Kelompok Kerja Pertahanan DPR RI, Menteri Pertahanan, Kapolri dan Panglima TNI.

Wakil Koordinator KontraS Aceh, Asiah Uzia mengatakan pemasangan papan-papan pengumuman tersebut bertentangan dengan tugas pokok TNI yang hanya diberi mandat oleh UU untuk menjaga pertahanan eksternal, “Keamanan kota merupakan domainnya kepolisian, dan TNI hanya bisa dilibatkan jika ada permintaan oleh kepolisian”.

Apalagi kondisi Aceh telah jauh lebih kondusif sejak penandatanganan MoU Helsinki 5 tahun lalu, “Pelibatan tentara hanya akan menimbulkan rasa khawatir dan was-was di dalam masyarakat,” tambah Asiah.

Dalam surat protesnya Asiah mendesak Walikota Banda Aceh agar segera mencopot papan-papan “Wajib Lapor” tersebut dan melakukan kerjasama dengan kepolisian bila ada masalah keamanan di dalam Kota.

“Apalagi Banda Aceh sedang mencanangkan Visit Banda Aceh Year 2011. Akan sangat memalukan bila papan pengumuman tersebut dilihat oleh wisatawan terutama warga asing karena di negaranya tentara tidak bekerja untuk urusan keamanan di dalam kota”, tandas Asiah. “Ini sangat mengangu kenyamanan para wisatawan, seakan-akan mereka harus dikontrol dan Aceh seperti belum aman.”

Apabila papan pengumuman tersebut tidak juga dicabut Asiah mengatakan pihaknya akan mendatangi Walikota dan Dandim Aceh Besar untuk menanyakan pendapat mereka mengenai situasi keamanan Aceh dan sejauhmana mereka memahami UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Konfirmasi: 
Asiah Uzia (08126988959),
Feri Kusuma (081360868634)

Perdamaian Berkeadilan untuk Aceh!

KontraS Aceh
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
The Aceh Commission for Disappearances and Victims of Violence
Jl. Mujur No. 98 A, Lingkungan Raja Jalil, Gampong Lamlagang
Banda Aceh 23239 Indonesia Telp./Fax. +62-651-40625
Email: kontrasaceh_federasi@yahoo.com Website: www.kontras.org/aceh
Previous Post Next Post