![]() |
Chairul Azmi, SH Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh [Foto/LBH Aceh]. |
WAA – Senin 26/04/2010, Press Realese LBH Banda Aceh Desak Oknum Polisi Penembak Warga Alue Raya Di Tindak Tegas
ACEH - Tugas Pokok Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan Tugas Pokok Kepolisian tersebut juga tidak terlepas dari menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun tidak demikian yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, akibat ulah oknum Brimob yang bertugas melakukan pengamanan terhadap PT. Surya Panen Subur (SPS) yang melakukan pemukulan dan penembakan terhadap warga Desa Aleu Raya, Kecamatan Darul Makmur mengakibatkan Muhib Dani (19 Tahun) terluka parah di bagian kaki akibat tembakan dan saat ini sedang menjalani perawatan di IGD RSUD Nagan Raya di Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala.
Dari data yang dihimpun, diduga kuat terdapat adanya kesalahan prosedur serta tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut, diantaranya :
1. Dugaan Kesalahan Prosedur yang dilakukan
Peristiwa dimana hanya karena terjadi percekcokan antara korban dan oknum Brimob tersebut, lantas memancing emosi kedua oknum Brimob sehingga ketika kedua korban melintasi PT. SPS (anak perusahaan PT.ASTRA) kedua oknum Brimob tersebut mengejar korban hingga ke perbatasan Desa Aleu Raya dan Aleu Kuyun dan kemudian melakukan pemukulan dan penembakan terhadap korban Muhib Dani. Hal ini jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Sebagaimana kita ketahui bersama Polisi yang bertugas di lapangan dilarang keras mempergunakan senjata apinya menembak tersangka maupun pelaku tindak kejahatan, kerusuhan dan lain sebagainya, begitu juga jika tersangka yang hendak ditangkap melarikan diri, polisi dilarang menembak, sedangkan apabila tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan anggota atau masyarakat, polisi wajib menghentikannya. Oleh karena itu Petugas Kepolisian di lapangan dibekali dengan kondisi fisik yang prima dan ilmu bela diri
2. Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan
Peristiwa pemukulan dan penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan berat sehingga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun
Akibat dari ulah oknum Brimob tersebut, juga mengakibatkan keresahan masyarakat di kemukiman Desa Cot Masjid, hingga berujung pada pengrusakan dan pembakaran terhadap PT. SPS (anak perusahaan PT.ASTRA) yang diperkirakan menimbulkan kerugian milyaran rupiah.
Berdasarkan hal diatas, LBH Banda Aceh Pos meulaboh mendesak ;
KAPOLDA mengambil tindakan tegas terhadap oknum Brimob yang melakukan pemukulan dan penembakan terhadap warga, dan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat kemukiman Desa Cot Masjid khususnya dan Kabupaten Nagan Raya umumnya.
Meminta KOMNAS HAM untuk mengusut kasus pemukulan dan penembakan warga Desa Alue Raya, kemukiman Desa Cot Masjid, Kabupaten Nagan Raya agar penegakan HAM yang kita cita-citakan dapat terwujud hingga peristiwa ini tidak terulang dikemudian hari.
Meminta keluarga korban untuk melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut ke POLDA NAD dan melaporkan juga dugaan kesalahan prosedur yang terjadi ke PROPAM POLDA NAD.
Meulaboh, 26 April 2010
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh
Chairul Azmi, SH