WAA – Telah
terjadi kriminalisasi terhadap 11 orang petani di Kabupaten Aceh Tamiang,
Provinsi Aceh. Kasus berawal ketika warga/rakyat berupaya mengambil kembali
tanahnya yang diduga dirampas oleh PT. Rapala.
Aksi menguasai kembali fisik lahan tersebut, mengakibatkan mereka
ditahan di MAPOLDA Aceh, dengan sangkaan yang tidak jelas dalam pasal KUHP dan
termasuk UU perkebunan.
Kasus ini sedang didampingi oleh LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan
Koalisi NGO HAM Aceh. Sedangkan SPI nasional dan La via Campasina
(international) juga telah mengirim surat kepada kapolda Aceh dan kapolres Aceh
Tamiang.
Kami mohon kesediaan Bpk/Ibu bersolidaritas untuk meminta KAPOLDA Aceh,
Irjen Pol Drs Husain Hamidi dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sindoni Sik
memberikan penangguhan penahanan kepada 11 orang yang sudah di tahan sejak Sabtu,14 Februari 2015.
Untuk upaya membantu warga Aceh Tamiang yang terkriminalisasi, ketik sms
dengan format: Nama anda / Alamat / Isi SMS " Tangguhkan penahanan kepada
11 orang petani, warga Aceh Tamiang " kirimkan ke no 08119345518 (Kapolres Aceh Tamiang) dan
081269688383 (Kapolda Aceh).
Sumber: Aktivis SPI wilayah Aceh