Class Action LSM Jang-Ko Disetujui PN Takengon

Rumah adat Gayô [photo The Lord of Lauttawar].

WAA - Takengon, 6 Agustus 2009 Sidang perkara gugatan Perwakilan Masyarakat Class Action yang diajukan oleh LSM Jaringan Anti Korupsi-Gayo (Jang-Ko) ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, kini telah memasuki persidangan ke-3. Kamis, (6/8). Persidangan kali ini merupakan momentum penetapan layak atau tidaknya perkara Class Action disidangkan di pengadilan.

Persidangan hari itu seperti biasa, terbuka untuk umum. Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB di PN Takengon dihadiri oleh empat tergugat dan disaksikan oleh beberapa masyarakat termasuk dari kalangan Mahasiswa dan LSM. Persidangan berlangsung dengan tertib. Sebelumnya telah dua kali persidangan yang sama digelar, namun, hanya beberapa tergugat saja yang hadir dan Hakim memutuskan ketika itu siding di tunda karena Tergugat tidak hadir atau tidak lengkap.

Dalam persidangan ke-3 kali ini, semua tergugat hadir, kecuali tergugat II, KPU Pusat. PN Takengon mengaku telah dua kali megirimkan panggilan melalui PN Jakarta Pusat untuk memanggil KPU Pusat, namun, berdasarkan pengakuan Hakim Ketua, Sulaiman SH bahwa belum ada balasan dari KPU Pusat. Meskipun demikian pada persidangan ke-3 sidang akan tetap berlanjut walau para tergugat tidak hadir.

Menariknya untuk persidangan kali ini, tergugat I KIP Aceh Tengah beserta empat pejabat KIP lainnya. Kuasa Hukum KIP Aceh Tengah langsung dipegang oleh Ketua KIP Aceh Tengah yakni Hamidah SH. Sementara itu, tergugat III Bupati Aceh Tengah kuasa hukum staf Bagian Hukum Pemda. Tergugat IV DPRK kuasa hukum staf di Sekertaris Dewan. Tergugat V Pokja 12 Parpol, kuasa hukum, oleh salah seorang perwakilan dari Pokja 12 Parpol.

Majelis Hakim yang diketuai Sulaiman SH tidak terlalu banyak memberikan putusan-putusan. Pada persidangan kali ini yang sempat di sidangkan adalah masalah kelengkapan gugatan yakni kelengkapan sebagai perwakilan kelompok. Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulaiman SH, ketika memeriksa berkas kelengkapan organisasi LSM Jang-Ko tidak ada masalah. Namun, ketika Hakim meminta bukti kelengkapan dukungan dari perwakilan kelompok berupa surat dukungan Jang-Ko belum dapat menunjukan.

Sidang sempat diskor selama dua jam oleh karena Jang-Ko belum dapat menunjukan bukti dukungan dari perwakilan masyarakat. Jang-Ko diberi kesempatan oleh hakim untuk mencari dukungan di luar persidangan selama dua jam. Ini untuk membuktikan kebenaran bahwa dukungan masyarakat Aceh Tengah terhadap gugatan Class Action yang diajukan oleh LSM Jang-Ko itu terbukti.

Dalam waktu dua jam, Jang-Ko mendapat dukungan tertulis dari Organisasi dan Ormas di Aceh Tengah lengkap dengan stempel lembaga masing-masing. Dalam tempo yang singkat, Jang-Ko telah memperoleh dukungan delapan organisasi yakni, LSM Visit Tanoh Gayo (Vistaga), Dewan Kesenian Aceh Takengon (DEKATE), BEM Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Universitas Gajah Putih, BEM Fakulats Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gajah Putih, BEM Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhamadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), Pemuda Kecamatan Kebayakan, dan Forum LSM Aceh Tengah.

Pada pukul 13.00 WIB, persidangan kembali dibuka. Jang-Ko memberikan surat dukungan dari delapan organisasi kepada Majelis Hakim. Setelah diperiksa beberapa saat oleh Majelis Hakim, kemudian hakim ketua Sulaiman SH mengatakan bahwa Class Action LSM Jang-Ko layak untuk dilanjutkan.

Namun, pada proses selanjutnya, Hakim menyarankan agar perwakilan kelompok yang telah diajukan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Nomor: 01/2002, Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dengan demikian, Jang-Ko kembali harus membuat surat Pemberitahuan Gugatan Perwakilan Kelompok yang nantinya di sampaikan kepada Majelis Hakim, sebagaimana yang telah diatur dalam Perma tersebut. Sehingga siding di tutup dan akan dilanjutkan pada 13 Agustus 2009.

Mendengar putusan ini, Jang-Ko sedikit agak kesal dengan mekanisme persidangan. Namun demikian Jang-Ko tetap semangat dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam perkara Class Action ini. Ini merupakan pengalaman berharga saya pribadi terutama rekan-rekan di LSM Jang-Ko bahwa proses persidangan dalam gugatan perwakilan kelompok kemungkinan memang memakan waktu lama. Kami juga berharap besar akan supremasi hukum di Aceh Tengah dapat di tegakan. Jangan ada kecurangan dan semoga Pengadilan Negeri Takengon mampu menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga peradilan di Dataran Tinggi Gayo ini.

Class Action yang di ajukan ini merupakan bentuk perlawanan dari kesemena-menaan para elit yang begitu berani membodoh-bodohi masyarakat Aceh Tengah dalam Pemilu 2009 lalu. Persoalan Jumlah Penduduk yang digelembukan dan hingga kini belum ada satu pihak pun yang mengaku harus dapat di bongkar. Siapa dalang dari semua ini. Kami juga berharap organisasi atau paguyuban masyarakat Aceh Tengah yang ada di luar Aceh Tengah agar tidak tutup mata dengan persoalan ini semoga.

Jaringan Anti Korupsi-Gayo (Jang-Ko)

Koordinator I : Hamdani

Koordinator II : Idrus Saputra
Previous Post Next Post