WAA – Rabu 10/06/2009, Siaran Pers Terkait Peristiwa Jengki
Polisi Bertindak Diluar Kewajaran
ACEH - Dalam peristiwa penyergapan sekelompok masyarakat yang dituduh sebagai penculik di Desa Jengki, Kec. Peureulak Timur, Aceh Timur pada tanggal 3 Juni 2009, KontraS Aceh menemukan sejumlah penyimpangan kewenangan oleh pihak kepolisian dalam bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dan penyiksaan yang berakibat pada kematian.
Hal ini didasari pada hasil investigasi awal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh di lokasi peristiwa dengan mewawancarai beberapa orang saksi langsung. Beberapa penyimpangan yang ditemukan adalah:
1. Dalam melakukan penyergapan, polisi diduga kuat langsung melakukan penembakan secara serampangan yang ditujukan ke arah gubuk atau rangkang tempat korban berada.
2. Saksi mengakui menemukan sejumlah luka-luka di tubuh korban yang diduga sebagai akibat dari penyiksaan
3. Warga di lokasi peristiwa mengakui tidak terjadi kontak senjata selama penyergapan berlangsung
Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap upaya serius kepolisian dalam membongkar aksi penculikan yang semakin meresahkan masyarakat Aceh dan mengingat negara ini adalah negara hukum yang menjunjung tinggi HAM maka tindakan penegakan hukum yang berakibat pada pelanggaran HAM tetap tidak bisa dibenarkan.
Untuk itu kami menyatakan tindakan polisi tersebut patut disimpulkan telah melanggar prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum serta pelanggaran hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan. Seharusnya dalam kasus ini polisi mengutamakan upaya untuk menangkap pelaku kriminal untuk diproses secara hukum. Tetapi fakta di lapangan dan tanpa disertai alasan yang kuat tindakan polisi ternyata telah menyebabkan 1 orang (Safwan) meninggal di tempat dan 1 orang (Amri ) meninggal di Rumah Sakit Peureulak.
Untuk itu kami meminta pimpinan kepolisian Aceh untuk segera menyelesaikan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan kewenangan dari proses penyergapan tersebut sekaligus meminta pertanggungjawaban anggota kepolisian yang bertindak di luar kewajaran terhadap 4 orang warga peureulak yang dituduh sebagai pelaku penculikan.
Kepada masyarakat sipil untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip HAM dalam merespon berbagai peristiwa kekerasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Banda Aceh, 5 Juni 2009
Badan Pekerja KontraS Aceh
Hendra Fadli
Koordinator
Konfirmasi: 081360747000
Perdamaian Berkeadilan untuk Aceh!
KontraS Aceh
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
The Aceh Commission for Disappearances and Victims of Violence
Jl. Mujur No. 98 A, Lingkungan Raja Jalil, Gampong Lamlagang
Banda Aceh 23239 Indonesia Telp./Fax. +62-651-40625
Email: kontrasaceh_federasi@yahoo.com Website: www.kontras.org/aceh