Hendra Memberi Kesaksian di POLSEK Alue Bili

Chairul Azmi, SH Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh [Foto/LBH Aceh].

WAASelasa 04/05/2010 , Press Realese Hendra Memberi Kesaksian di POLSEK Alue Bili

Saksi Penembakan Muhib Dani oleh oknum BRIMOB di Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya

ACEH - Setelah sekian lama bersembunyi karena trauma terhadap kejadian penembakan MUHIB DANI oleh oknum BRIMOB Nagan Raya, akhirnya hendra (22 Tahun) teman korban MUHIB DANI memberikan kesaksiannya terkait peristiwa penembakan MUHIB DANI di Polsek Alue Bilie. Kemunculan Hendra sendiri, karena ada kerja sama pihak POLSEK Alue Bilie dan perangkat Desa Alue Raya serta Keluarga Saksi (Hendra), yang kemudian oleh keluarga saksi  menghubungi LBH Banda Aceh dan Kontras Aceh untuk meminta pedampingan hukum terhadap saksi, mengingat saksi masih sedikit ketakutan/trauma dan juga korban secara tidak langsung.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Hendra dipanggil selaku saksi kunci dan korban tidak langsung dari peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum BRIMOB PAM PT.SPS II pada Sabtu (24/4) di Perbatasan Desa Alue Kuyun dengan Desa Alue Raya. Surat Panggilan dengan nomor polisi : SP.Pgl/70/IV/2010/Reskrim diterima keluarga pada hari Jumat tanggal 30 April 2010, dalam surat panggilan tersebut Hendra dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebag sebagai saksi dalam perkara penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Walaupun keluarga saksi menerima surat panggilan pada hari Jumat (1/5), agar hadir pada hari sabtu tanggal 1 Mei 2010 di POLSEK Alue Bilie, Namun Hendra baru siap memenuhi panggilan tersebut pada hari Senin (3/5) setelah bersedia didampingi oleh Tim pengacara dari LBH Banda Aceh dan Kontras Aceh, yang mana pada hari itu langsung menjemput saksi di sekitaran Kecamatan Babah Rot, ABDYA.

Hendra datang ke POLSEK Alue Bilie sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi oleh Chairul Azmi, SH dari LBH Banda Aceh pos Meulaboh dan juga Ibu Kandung Saksi, dan kemudian di periksa oleh penyidik Reskrim POLSEK Alue Bilie yang membantu pengungkapan kasus penembakan (Penganiayaan Berat) dengan mengajukan lebih dari 20 pertanyaan seputar kronologi peristiwa penembakan hingga pukul 16.30 Wib. Dari hasil pemeriksaan saksi Hendra terungkap beberapa hal, diantaranya :

Bahwa ketika korban (MUHIB DANI) dan saksi (HENDRA MARDANI) ingin pulang dari kebunnya di Pasie, Ujong Raja korban melihat rakit sedang digunakan untuk memancing oleh Pelaku di seberang rawa/sungai. Korban yang kemudian coba meminta rakit tersebut di kembalikan agar korban dan saksi bisa menyebrang pulang, malah permintaan tersebut tidak di gubris serta di suruh untuk menyebrang mengambilnya sendiri ke tepi rawa/sungai.

Bahwa pada saat korban dan saksi pulang melewati pos BRIMOB PAM PT.SPS II (Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk), saksi yang pada saat itu di bonceng oleh korban di hadang oleh 3 (tiga) orang oknum brimob rekan pelaku lainnya yang tidak dikenali oleh korban dan saksi, kemudian menyuruh berhenti korban dan saksi. Namun ketika korban menghentikan kendaraan dan saksi turun dari kendaraan tersebut (Sepeda Motor Honda BEAT) salah satu dari oknum BRIMOB tersebut melepaskan tembakan ke atas sebanyak 1 (Satu) kali, sehingga membuat korban dan saksi terkejut dan langsung mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk menghindar. Kemudian 2 (Dua) orang oknum BRIMOB lainnya berlari mengejar korban dan saksi dengan melepaskan tembakan ke arah mereka lebih dari 2 (Dua) kali dengan menggunakan senjata laras panjang.

Bahwa setibanya korban dan saksi di Desa Pulo Kruet, setelah merasa aman saksi meminta korban memperlambat laju kendaraannya karena saksi memegang parang sehingga takut terjatuh, tidak lama berselang mereka kembali di hadang oleh 2 (Dua) orang personil polisi PAM PT.SPS II dari POLRES Nagan Raya yang kemudian menyuruh korban dan saksi menghentikan kendaraannya. Ketika mereka berhenti, salah satu personil polisi tersebut menodongkan senjata api laras pendeknya kearah kepala saksi (menempel tepat di kening saksi) dan bertanya tentang perihal yang terjadi di pos BRIMOB PAM PT.SPS II tadi dan meminta mereka kembali ke pos BRIMOB tersebut untuk menyelesaikan persoalan itu, namun oleh saksi menjawab tidak ada masalah apapun dan jika ada masalah diselesaikan di Desa Alue Raya saja tempat tinggal korban, karena ada perangkat desa dan orang tua mereka. Mendengar hal tersebut, personil polisi POLRES Nagan Raya itu pun mengajak mereka kembali ke Desa Alue Raya sedangkan korban dan saksi mengikutinya dari belakang.

Bahwa beberapa saat kemudian sekitar pukul 18.30 wib sesampainya saksi dan korban di Desa Alue Kuyun, 2 (Dua) orang pelaku oknum BRIMOB dengan mengendarai kendaraan mengejar korban dan saksi dari belakang langsung berteriak dan menyuruh korban dan saksi berhenti. Ketika korban dan saksi berhenti dan turun dari kendaraannya, 2 (Dua) orang pelaku oknum BRIMOB tersebut itu pun dengan membawa senjata laras panjang tanpa perkataan atau aba-aba apapun turun dari kendaraannya dan langsung mengarahkan senjatanya kearah korban serta menembak korban 1 (Satu) kali ke bagian kaki, sehingga membuat korban berteriak kesakitan dan terjatuh, sedangkan saksi mengaku terkejut dan trauma hingga kemudian melarikan diri ke arah hutan Desa Alue Kuyun.

Bahwa pada saat terjadinya penembakan tersebut, jarak korban dan pelaku hanya kurang lebih 3 (Tiga) meter.

Bahwa korban dan saksi tidak pernah kenal dengan pelaku penembakan (oknum BRIMOB) bahkan sebelum dan pada saat penembakan terjadi korban dan saksi tidak pernah melakukan perlawanan baik fisik maupun perkataan serta pengancaman apapun terhadap pelaku dan personil polisi lainnya yang PAM di PT.SPS II.

Meulaboh, 4 Mei 2010
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh


CHAIRUL AZMI, SH
Kuasa Hukum Saksi
Previous Post Next Post