Petisi Bersama Untuk 11 Tahun Tragedi Pelanggaran HAM Berat Di Gedung KNPI

Masyarakat Aceh menagis saat peringatan 11 tahun kejadian pelanggaran HAM di gedung KNPI Lhokseumawe, sabtu 09 Januari 2010 [Foto/Muhammad Usman/Kepala bidang Operasional K2HAU]

WAAMinggu 10/01/2010, Pemerintah harus menunjukan rasa hormat terhadap penegakan HAM.

ACEH - Sudah 11 (sebelas) tahun tragedi Pelanggaran HAM Berat di gedung KNPI terjadi, masyarakat luas lebih mengenal kasus ini sebagai Tragedi Gedung KNPI. Namun, pemerintah belum lagi melakukan langkah-langkah yang signifikan untuk pemenuhan hak-hak korban.

Semua orang tahu, kasus ini tak berdiri sendiri, kasus ini diawali pada tanggal 03 Januari 1999 dan puncaknya pada tanggal 09 Januari 1999, masyarakat korban di pusong menjadi saksi hidup atas pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia.

Betul, Tragedi Gedung KNPI  pernah disidangkan dalam Peradilan  Militer di Banda Aceh, dan pelaku lapangan telah mendapatkan hukuman tapi hal  tersebut  belum  memberi rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban. Perlu diperhatikan juga, proses hukum terhadap para terdakwa juga tidak mencerminkan pengakuan bahwa apa yang terjadi merupakan kasus pelanggaran HAM dan merupakan kejahatan negara kepada rakyat, tetapi lebih cenderung diarahkan kepada kasus kriminal biasa yang dilakukan aparat TNI.

Sampai hari ini pemenuhan hak-hak korban lainnya belum dilakukan oleh  pemerintah, ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah terkait kasus Gedung KNPI. Pertama, setiap korban berhak mengetahui keseluruhan peristiwa pelanggaran HAM. Tugas pemerintah adalah menjamin upaya-upaya penyelidikan, melindungi saksi dan korban serta menjamin akses terhadap arsip yang berkaitan dengan peristiwa kejahatan HAM.

Kedua, hak untuk mendapatkan keadilan. Terdapat dua prinsip umum yang penting dipegang, yakni perlindungan masyarakat dari upaya rekonsiliasi dan upaya pemaafan yang bertujuan untuk melanggengkan impunitas serta kewajiban negara untuk melaksanakan administrasi peradilan.

Ketiga, hak untuk memperoleh reparasi, meliputi jaminan atas restitusi, kompensasi, rehabilitasi serta upaya khusus jika terdapat kasus. Hak atas reparasi juga diwajibkan untuk menjamin langkah pemenuhan dan jaminan ketidakberulangan (non-repetisi).

Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara memperingati 11 tahun kejadian pelanggaran HAM di gedung KNPI Lhokseumawe, sabtu 09 Januari 2010 [Foto/Muhammad Usman/Kepala bidang Operasional K2HAU].
Kasus Pelanggaran HAM Berat di Gedung KNPI  memiliki keunikan, kasus ini telah melalui proses hukum dan beberapa pelaku telah dihukum tetapi masyarakat korban belum mendapat semua hak-haknya. Masalah lainnya adalah munculnya masalah lanjutan akibat tragedi tersebut. Masyarkat korban penyiksaan di gedung KNPI masih mengalami trauma, sehingga ada korban yang memilih tidak pernah melewati jalan lokasi gedung KNPI Lhokseumawe dan ini sangat mengganggu kehidupan sosial dari korban tersebut.

Untuk Aceh, Perjanjian Perdamaian yang di tandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka secara jelas menyebutkan tentang perlunya pengungkapan kasus-kasus masa lalu di Aceh. Dan klausul tentang penegakan HAM ini juga dimuat dalam Undang-Undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam peringatan yang ke-11 tahun Tragedi Gedung KNPI, kami mengingatkan kepada:

Pemerintah :
Pemerintah harus bisa  menunjukkan rasa hormat terhadap Hak Asasi Manusia

Kepada Pemerintahan dan lembaga-lembaga Pemerintah untuk segera membentuk Pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Kepada Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Aceh untuk segera membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh.

Kepada DPRK Kota Lhokseumawe dan DPRA untuk terus mendorong agar segera terbentuknya pengadilan HAM dan KKR Aceh.

Kepada DPRK Kota Lhokseumawe untuk mengalokasikan dana kesehatan secara permanen untuk korban, dan keluarga korban ( anak dan istri korban ) serta tunjangan dana  pendidikan dari SD sampai perguruan Tinggi.

Kepada Walikota dan DPRK kota Lhokseumawe untuk membuat monumen bersejarah tentang tragedi gedung KNPI.

Mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Aceh Untuk mengusut indikasi pemotongan dana Reintegrasi Terhadap Korban Konflik di Seluruh Aceh.

Pekerja Kemanusian :
Kepada pekerja kemanusian yang ada di Aceh dan di tingkat Nasional untuk terus mendorong supaya terpenuhinya hak-hak korban pelanggaran HAM yang ada di Aceh.

Untuk dapat mengambil pembelajaran dari Kasus Gedung KNPI dan Kasus Tgk. Bantaqiah yang sudah menjalani proses peradilan  tetapi hak korban lainnya belum terpenuhi.

Kepada pekerja kemanusian yang ada di Aceh dan di tingkat Nasional untuk mengawasi dan melakukan investigasi  terhadap dana Reintegrasi Korban Konflik di Seluruh Aceh dan berbagai bantuan lainnya agar masyarakat korban secara penuh mendapatkan haknya. 

Menggalang barisan korban Konflik untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum  setiap pemotongan dan pelanggaran dalam  penyaluran   dana Reintegrasi Korban Konflik di Seluruh Aceh.

Komunitas dan para Korban :
Terus berjuang secara mandiri untuk pengungkapan kasus-kasus masa lalu dan bersolidaritas dengan korban-korban pelanggaran HAM lainnya di Aceh, Indonesia dan negara lainnya.

Kronologis.
Kasus KNPI merupakan salah satu dari berbagai kejahatan kemanusian yang pernah terjadi di Aceh, pada tanggal 03 Januari 1999 masyarkat pusong menjadi saksi hidup akan pelanggaran HAM ini, 7 warga sipil tewas dan 23 orang luka-luka dan sebahagian mereka di bawa dan disiksa di gedung KNPI lhokseumawe, lalu pada 09 januari 1999 aparat keamanan melakukan operasi dan menangkap 40 orang masyarakat di beberapa daerah dan di bawa ke gedung KNPI, pada hari tersebut terjadi kekerasan dan pelanggaran berat HAM dengan meninggalnya 5 orang warga sipil, 23 orang luka berat, dan 21 orang luka ringan akibat dari penyiksaan yang dilakukan di gedung KNPI Lhokseumawe.

Lhokseumawe : 09 Januari 2010

Disampaikan oleh:
Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU) dan Masyarakat Pusong

Dan didukung oleh :
KontraS Aceh, KAGUNDAH ( Keluarga Ureung Gadoh Aceh ) Kolektif Aceh Utara, SPKP HAM Aceh Utara, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, EPC Atjeh,LBH Apik-Aceh, Jari Aceh dan FKM Aceh.
Previous Post Next Post