![]() |
Lensaindonesiacom |
WAA – Jumat 27/08/2010, Proses Secara Hukum Pelaku Penganiayaan
BANDA ACEH - Penganiayaan yang dilakukan pada pukul 23. 00 wib oleh oknum mahasiswa Unimal terhadap 2 orang aktivis mahasiswa unimal yang selama ini aktiv mengkritisi kebijakan pimpinan kampus unimal pada selasa malam merupakan suatau tindakan yang tidak dapat ditolerir karena tindakan tersebut dilakukan oleh oknum mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa dan korbannya juga mahasiswa yang selama ini aktif dalam berjuang mengkritisi kebijkan kampus yang tidak memihak mahasiswa.
Tindakan penganiyaan dilakukan secara sistematis dan terencana, kami berasumsi bahwa ada aktor atau otak pelaku dibalik penganiayaan ini. Tindakan ini juga bukan tawuran seperti yang diasumsikan oleh Kapolsek Banda Sakti, karena tidak ada aksi balasan atau tidak ada aksi sebelumnya yang merugikan pelaku. Tindakan ini murni penganiyaan dan polisi harus mengusut tuntas kasus ini.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menuntut kepolisian baik itu Kapolsek Banda Sakti, Kapolres Lhokseumawe, dan juga Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas kasus ini. Segera menangkap pelaku dan membongkar aktor intelektual dibalik penganiayaan ini.
2. Meminta kepada pimpinan kampus Unimal yaitu rektor Unimal untuk menindak tegas oknum mahasiswa yang melakukan penganiayaan tersebut karena ini merupakan tindakan yang membunuh peran mahasiswa sebagai aktor intelektual yang selalu mengawal dan mengkritisi kebijakan pejabat negara.
Zakaria Adnan
Ketua BEM-Fakultas Hukum Unsyiah