Raqan Wali Nanggroe Aceh Tidak Ada Hubungannya Dengan Konstitusi

Robongan pimpinan KPA (Komite Peralihan Aceh)berfoto bersama Wali Nanggroe, ketika mengunjunginya di Swedia pada awal januari 2009 [Foto/Muzakkir Abdul Hamid].

WAASelasa 21/12/2010, Raqan Wali Nanggroe Aceh Tidak Ada Hubungannya Dengan Konstitusi

Raqan Wali Nanggroe adalah sebuah rancangan qanun yang sudah sepatutnya segera di sahkan untuk memperkuat perdamaian Aceh yang sudah lima tahun berjalan.

Dalam peyusunan nya di harap dapat dilibatkan semua pihak sehingga tidak terjadi pro dan kontra setelah di sahkan nantinya.

Hasil pengamatan kami bahwa pernyataan-pernyataan yang di keluarkan oleh berbagai pihak selama ini dilihat terlalu memvonis bahkan terkesan berlebihan padahal tidak seburuk apa yang mereka pikirkan. Halaman Serambinews.com pada sun,dec 19th 2010 memuat beberapa argument yang di utarakan oleh pakar-pakar pembicara di acara ”Membedah Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Hamba Laeeh (LSM-PHL) Aceh, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Sabtu (18/12).

Raqan Wali Nanggroe Langgar Konstitusi misalnya, menurut kami merupakan pernyataan yang sudah kadaluarsa (expired), boleh-boleh saja pernyataan itu di ungkapkan tapi sepatutnya sebelum MoU, tidak untuk saat ini. Berbicara tentang Raqan Wali Nanggroe sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Konstitusi, Wali Nanggroe adalah hal yang terpisah dan sangat khusus untuk di wujudkan di Aceh sesuai dengan perjanjian damai RI-GAM.

Adanya satu dua orang dari jutaan jumlah penduduk aceh yang menggangap rancangan qanun Wali Nanggroe itu tidak demokrasi dan bersifat radikal nampaknya perlu mengkaji ulang, supaya lebih memahami tujuan masa panjang raqan tersebut, sekaligus memperkuat nilai-nilai ke Acehan yang sudah luntur, bahkan mungkin ada sebahagian kecil di antara orang Aceh yang semakin sulit mengakui keacehannya, ini perlu pembenahan diri.

Sayang sekali jika masih ada orang-orang yang berpendidikan selangit ternyata tidak bisa membedakan keunikan aceh selepas perjanjian damai.

Kami terheran-heran dengan orang-orang yang menolak Raqan Wali Nanggroe, seakan-akan mereka sengaja coba merusak (Reulhoeh) MoU dan perdamaian Aceh. Lebih tidak etis jika argument negatif datang dari orang-orang yang mengaku dirinya ingin membangun aceh lebih Komprehensif. Penolakan ini mungkin juga didasari oleh sikap beberapa orang yang tidak suka karena raqan ini gencar di usulkan Partai Aceh (PA).

WAA (World Achehnese Association) mengajak semua elemen rakyat Aceh untuk lebih fokus dalam mengambil tindakan yang tepat demi kemaslahatan aceh masa depan (ukeu), Jangan berpikir mundur walaupun selama ini selalu saja terjadi polemik jika ada sesuatu yang ingin di jalankan di Aceh sesuai amanah MoU.

Raqan Wali Nanggroe sudah sepatutnya di finalkan pembahasannya sesuai dengan keinginan rakyat Aceh untuk kemudian di sahkan dan di implementasikan demi 4 juta lebih rakyat Aceh dari berbagai etnis.

Terakhir sekali kami mendambakan sikap tokoh-tokoh masyarakat aceh agar selalu mengedepankan norma-norma yang berakhlak dalam memberi pernyataan kepada publik, jangan hanya karena tidak sering di aceh sudah terlupa dengan adat resam budaya Aceh dan harapan manyoritas rakyat Aceh.

Demikian,
Fjerritslev Denmark
Senin 20 Desember 2010

Tarmizi Age/Mukarram
Koordinator
World Achehnese Association (WAA)
Previous Post Next Post