![]() |
Ahmadi Wartawan Harian Aceh [Foto/Dok/Pribadi]. |
WAA – Rabu 07/07/2010, Sebuah Referensi Peringatan HUT Penyiksaan
OPINI Oleh: Ahmadi
26 Juni, Peringatan Hari Dukungan International untuk Korban Penyiksaan
Apa itu Hari Anti Penyiksaan?
Pada tanggal 12 Desember 1997, PBB telah menetapkan tanggal 26 Juni sebagai International Day in Support of Victims of Torture, yang di Indonesia dikenal juga dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional. Hari Anti Peyiksaan ini diperingati di seluruh dunia sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi manusia dimana manusia berhak untuk hidup tanpa disiksa.
Kenapa jatuh pada tanggal 26 Juni?
Pada 26 Juni 1987 telah dikeluarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, Perbuatan Kejam, perlakukan dan penghukuman yang tidak manusiawi yang hingga saat ini telah diratifikasi oleh beberapa negara termasuk Indonesia melaui UU No. 5 tahun 1998.
Apa yang dimaksud penyiksaan disini?
Penyiksaan yang dimaksud lebih ditekankan kepada penyiksaan yang dilakukan ataupun diperintahkan, dihasut, diketahui, ataupun dibiarkan oleh aparat, baik aparat pemerintah, Polisi, Militer maupun melalui suatu kebijakan politik atau hukum yang tidak melindungi dari penyiksaan ini.
Definisi penyiksaan
“Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat pemerintah.”
Apa hubungannya dengan negara ?
Perlindungan atas penyiksaan tersebut menjadi kewajiban negara. Karena tugas negara adalah melindungi Hak-hak warga negaranya termasuk hak untuk menjalani hidup sebagai manusia yaitu manusia yang bebas dari siksaan.
Apa yang harus dan bisa dilakukan oleh rakyat?
Membuat gerakan menentang penyiksaan. Menuntut negara memberikan perlindungan konkrit, sehingga rakyat dapat hidup tenang merasa aman, tidak takut, dan terjamin bahwa dirinya tidak akan mengalami penyiksaan yang justru dilakukan, diketahui disuruh atau dibiarkan oleh aparat. Atau juga penyiksaan yang diderita akibat sistem politik dan hukum yang tidak melindungi. Korban Penyiksaan
Bagaimana gerakan tersebut dilakukan?
Gerakan Menentang penyiksaan ini membutuhkan kerja bersama, baik melibatkan tiap-tiap indvidu, termasuk korban dan individu yang peduli, organisasi-organisasi, baik baik yang bergerak dibidang HAM maupun bidang lainnya, bahkan seharusnya pemerintah pun harus terlibat dalam gerakan menentang penyiksaan ini. Gerakan Menentang Penyiksaan ini merupakan gerakan yang bergerak di berbagai tingkatan, lokal, nasional dan internasional.
Apa tujuannya?
Tujuannya menghentikan segala bentuk penyiksaan, perbuatan kejam dan perbuatan lainnya yang tidak manusiawi sehingga dapat menempatkan manusia pada kodratnya sebagai manusia.
Bagaimana keadaan di Indonesia?
Di Indonesia, fakta-fakta penyiksaan merupakan daftar panjang yang tidak terselesaikan. Ironisnya Pemerintah sampai saat ini belum mau mengakui adanya fakta-fakta tersebut dan enggan untuk merasa bertanggungjawab.
Pemeritah masih melihat penyiksaan ini sebagai kriminal biasa. Padahal Penyiksaan merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak boleh diabaikan sama sekali karena berkaitan dengan hak untuk hidup dan menjanai kehidupan.
Dimana terjadinya penyiksaan seperti yang dimaksud itu?
(1) Penyiksaan yang dilakukan Polisi dalam menjalankan tugasnya: Menangkap, memeriksa, menginterogasi, menahan, dll.
(2) Militer yang melakukan penyiksaan di segala tempat baik dalam daerah konflik maupun dalam daerah yang aman.
(3) Polisi dan militer,atau preman yang dipergunakan oleh kekuasaan politik, atau kekuasaan ekonomi untuk mendapatkan / mempertahankan kekuasaan politik atau ekonomi itu termasuk yang digunakan pejabat poltik ataupun pengusaha. (4) Aparat yang bekerja dalamLP/ Rutan yang menyiksa tahanan ataupun terpidana.
(5) Pejabat negara yang menyuruh, atau mengkondisikan atau membiarkan penyiksaan itu terjadi, seperti penggunaan milisi, paramiliter, orang atau kelompok tertentu untuk melakukan penyiksaan atau membenturkan antara masyarakat dengan masyarakat lainnya yang berujung pada tindak penyiksaan.
(6) Penyiksaan yang terjadi karena sistem politik dan sistem hukum yang tidak melindungi warganya. karena diskriminasi etnis, agama, ras, golongan. Penyiksaan terhadap perempuan akibat tidak adanya jaminan perlindungan dari penyiksaan.
(7) lain-lain. Apa yang dibutuhkan saat ini?
Sebuah produk hukum yang dapat mengimplementasikan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, yang juga harus disertai kebijkan politik
yang nyata atas perlindunagn terhada[ tindak penyiksaan. Peran serta seluruh masyarakat untuk melakukan gerakan menentang penyiksaan juga amat diperlukan. Untuk itu, mari bersama-sama bersatu, bergandeng tangan melawan penyiksaan!!.
Ahmadi adalah wartawan Haria