![]() |
Doa bersama dilakukan sebagai protes terhadap tindakan TNI Angkatan Laut yang merubuhkan rumah Syahruddin [Foto/Zulkarnaini/ACEHKITA.COM]. |
WAA – Kamis 08/07/2010, Press Release, Pembongkaran dan Penganiayaan Syahrudin adalah Tindak Pidana
Aceh - Terkait pembongkaran paksa dan penganiayaan yang terjadi saat eksekusi rumah Syahruddin warga Desa Aneuk Laot Kec. Sukakarya Kota Sabang yang dilakukan oleh TNI AL pada Senin 14 Juni 2010 lalu adalah tindakan pidana.
Tanah seluas kurang lebih 3 Ha. yang dikuasai oleh Syahrudin di atasnya berdiri bangunan rumahnya, diklaim TNI AL Sabang adalah tanah mereka dengan status Hak Pengelolaan. Sehingga pada Senin 14 Juni 2010 lalu mereka melakukan penertiban dengan membongkar paksa rumah milik Syahrudin sekaligus terjadi penganiayaan oleh personil TNI AL Sabang. Berdasarkan keterangan korban dan hasil visum et repertum Rumah Sakit Umum Sabang, terdapat luka lembam bekas pukulan benda tumpul pada bagian kepala Syahrudin.
Pembongkaran paksa dan penganiayaan yang dialami oleh Syahrudin adalah tindak pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 353 (1) dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara diatas 5 tahun lebih bagi siapapun yang melakukannya. Tindakan pengrusakan dan penganiayaan tidak dibenarkan atas alasan apapun. Jika terjadi sengketa pertanahan antara TNI AL Sabang dan Syahrudin, tidak seharusnya TNI AL Sabang yang mengklaim memiliki sertifikat tanah tahun 1994 dengan Hak Pengelolaan dapat langsung melakukan eksekusi atas tanah tersebut, karena di pihak Syahrudin juga memegang Akte Jual Angkat yang dibuat pada tahun 1979. Sebab baik Syahrudin sebagai subjek hukum orang dan TNI AL sebagai subjek hukum badan hukum publik memiliki hak yang sama dalam hukum perdata, sehingga secara hukum perdata seharusnya TNI AL Sabang menempuh gugatan perdata ke pengadilan negeri sesuai Pasal 1865 KUHPerdata ”setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut”. Bukan malah main hakim sendiri dengan membongkar paksa rumah milik Syahrudin, karena TNI AL bukan institusi penegak hukum tetapi alat pertahanan negara. Proses eksekusi perkara perdata hanya dapat dilakukan atas perintah hukum yaitu putusan perkara perdata yang dilakukan oleh Juru Sita pengadilan negeri. Jadi tidak semua orang atau subjek hukum perdata dapat melakukan ekseksi.
Pun demikian halnya dengan penganiayaan yang diderita Syahrudin, tidak ada alasan pembenar apapun untuk melakukan tindakan penganiayaan. Siapapun yang melakukannya wajib ditindak tegas atas nama hukum.
Atas kejadian ini, kami meminta kepada POM AL Sabang untuk menuntaskan melalui penyidikan dan melanjutkannya pada ke Oditur Militer Banda Aceh untuk dilakukan penuntutan dan pengadilan militer di Banda Aceh atas tindakan pengrusakan dan penganiayaan yang diderita Syahrudin sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini. Peristiwa ini jelas tindakan penganiayaan dan pengrusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama, bahkan menurut keterangan korban saat diperiksa di Pomal Sabang, salah seorang perwira berpangkat letnan laut juga terlibat dalam aksi tersebut bersama dengan belasan anggota TNI AL Sabang lainnya yang tidak dikenal namanya. Oleh karenanya karena atas peristiwa pidana ini, maka kami meminta jajaran petinggi TNI AL dan Lanal Sabang untuk menindak siapapun yang terlibat, diselesaikan melalui jalur pengadilan militer.
Banda Aceh, 06 Juli 2010
LBH Banda Aceh
Penasehat Hukum Korban
M. Alhamda, SH.I
Zulfikar, SH
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
Jln. Elang Timur Lr. Teuku Lampoh Bungong No. 12A Desa Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata,
Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, 23248 Indonesia
Tlp : +62 651 22940/+62 651 7400023 — Fax : +62 651 22940
Email : lbh_aceh1995@yahoo.com - Website : www.lbhaceh.org