Terkait Dengan Insiden Penembakan Dan Amuk Masa Di Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya

Muyid Dani (18) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya merupakan korban tembak oleh aparat keamanan yang terjadi Sabtu (24-4) lalu [Foto/Dok/SERAMBI/DEDI ISKANDAR].

WAA  – Rabu 28/04/2010, Siaran Pers – KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh

Terkait Dengan Insiden Penembakan Dan Amuk Masa Di Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya

ACEH - KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh meyakini insiden tertembaknya Muhid Dani (19 Tahun) pada hari Sabtu, 24 April 2010 lalu merupakan tindak pidana penganiayaan berat (351 KUHAP ayat 2) oleh oknum Brimob Pengamanan (PAM) PT. SPS. Hal ini mengacu pada hasil investigasi KontraS dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh pada 27 dan 28 April 2010, dengan mewawancarai beberapa saksi mata. Selain melanggar ketetentuan dalam hukum pidana, perbuatan oknum Brimob ini juga tergolong dalam tindakan pelanggaran hak asasi manusia, yaitu, hak bagi semua orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan lain yang kejam tidak manusiawi. Perbuatan ini jelas melanggar Konvensi Internasional menentang segala bentuk penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Undang-undang No.5 Tahun 1998.

Selain itu, KontraS dan LBH juga meyakini pada saat penembakan, korban diketahui tidak dalam posisi mengancam keselamatan jiwa aparat Brimob atau tidak melakukan perlawanan baik secara fisik maupun dengan senjata tajam. Dengan demikian, penembakan oleh oknum Brimob tersebut merupakan pelanggaran serius atas pedoman penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian (Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009). Oleh karena itu terhadap oknum Brimob tersebut juga harus dikenakan sanksi administrative/internal atas pelanggaran prosedur penggunaan senjata api sekaligus proses pemidanaan.

Merujuk pada hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa insiden amuk masa yang terjadi sekitar satu setengah jam paska penembakan, merupakan akumulasi dari berbagai persoalan antara masyarakat kemukiman Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dengan pihak Perusahaan PT SPS tempat Brimob pelaku penembakan bertugas (pengamanan).

Sejumlah warga setempat mengakui bahwa selama ini hubungan mereka dengan pihak perusahaan kurang harmonis. Keberadaan perusahaan tersebut diakui sejumlah warga tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan perekonomian masyarakat, sebaliknya kehadiran perusahaan sawit itu justru mengancam keterjaminan penghidupan masyarakat setempat, akibat berkurangnya ketersediaan lahan yang dapat digarap oleh warga. Bahkan sebagian lahan yang selama ini mereka garap juga telah diklaim oleh pihak perusahaan masuk dalam  areal HGU PT SPS.

Warga juga mengakui, pada tahun 2009 problem penguasaan lahan tersebut telah diadukan kepada otoritas politik dan otoritas pemerintah Nagan Raya, tapi hingga kini belum ada penyelesaian secara konprehensif yang mempertimbangkan secara sungguh aspirasi masyarakat setempat. Akhirnya amarah warga mencapai klimaks setelah mengetahui bahwa  ada warga mereka yang ditembak oleh aparat Brimob PAM PT.SPS yang memicu terjadinya amuk masa  –pembakaran fasilitas perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Berdasarkan paparan diatas, kami mendesak;

Kapolda Aceh untuk memastikan berlangsungnya proses hukum secara adil dan transparan terhadap oknum Brimob pelaku penembakan warga yang sedang diperiksa oleh penyidik di Polres Nagan Raya.

Manajemen PT. SPS (PT ASTRA) dan Polres Nagan Raya harus bertanggungjawab penuh untuk membiayai proses pengobatan korban hingga sembuh total, serta memberikan konpensasi lainnya kepada korban dan keluarganya atas penderitaan dan kerugian yang timbul akibat penembakan tersebut.

Kepada otoritas politik (DPRK Nagan Raya) untuk segera membentuk PANSUS yang bertugas menghimpun informasi terkait keberadaan sejumlah corporate Perkebunan Sawit di Kabupaten Nagan Raya. Terutama berhubungan dengan transparansi dan batasan izin penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh perusahaan.

Bupati Nagan Raya sesuai dengan kewenangannya harus menjamin terlaksananya proses pengawasan dan evaluasi keberadaan HGU di Nagan raya oleh dinas terkait (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) serta membatasi pemberian izin penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan karena terbukti mengancam kemandirian perekonomian masyarakat Nagan Raya dampak dari berkurangnya areal perkebunan yang dapat diakses oleh masyarakat Nagan Raya  yang mayoritas bergantung pada sektor Pertanian dan Perkebunan.

Meulaboh, 28 April 2010

KontraS Aceh
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Hendra Fadli
Koordinator 
Hp: 081360747000


LBH Banda Aceh Pos Meulaboh

Chairul Azmi, S.H
Koordinator
Hp : 081361734356
Previous Post Next Post