![]() |
Pertemuan Bersama KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, JKMA Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, YRBI, Jaringan Kuala, Walhi Aceh (Foto/LBH) |
WAA - Badan Pertahanan Nasional BPN Aceh dan Kepolisian Aceh saling lempar tanggungjawab terhadap pematokan permanen tersebut, BPN Aceh berkilah mereka sudah siap tapi menunggu proses pengamanan terhadap petugas mereka yang akan melakukan pemasangan patok permanen sedangkan dari Kepolisian Aceh berlindung dibalik proses tahapan Pilkada Aceh yang belum selesai.
Akibat ketidakjelasan kapan pemasangan pematokan permanen ini menyebabkan 4 warga Singkil ditangkap dan ditahan sampai saat ini dan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dimana dalam pasal ini berarti harus ada pihak yang melaporkan terhadap perbuatan tidak menyenangkan, dalam penerapan pasal ini terindikasi kuat sebagai pihak pelapor adalah perusahan.
Hal ini sangatlah bertentangan dengan semangat yang tertuang dalam Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 : “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”
Dalam hal ini pihak kepolisian sangatlah tidak menunjukan etikat baik dalam penyelesaian sengkata lahan warga di Singkil, dimana pada 09 Mei 2011, masyarakat pernah melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT.Ubertraco/ Nafasindo, tapi hingga saat ini tidak pernah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian Singkil sedangkan laporan Perusahan langsung ditindaklanjutin dengan menangkap 4 warga Singkil.
Niat baik DPRA dalam menyelesaikan kasus ini dengan memanggil pihak Kepolisian Aceh dan BPN Aceh ke DPRA pada hari senin ini, patut kita berikan aspersiasi. Hal ini sudah menunjukan etikat baik penyelesaian di DPRA Aceh sebagai wakil rakyat, maka kita sangat berharap pada saat pertemuan hari senin ini akan ada penyelesaian secara kongkrit terkait penyelesaian sengketa lahan warga dan penangkapan warga.
Kita juga berharap dalam pertemuan nanti dari semua pihak langsung dihadiri oleh orang yang bisa langsung mengambil kebijakan langsung pada intitusi masing – masing, karena kalau dihadiri oleh orang yang tidak bisa mengambil kebijakan maka proses penyelesaian akan tersendat dan juga menunjukan tidak ada itikat baik dari pihak BPN Aceh dan Polda Aceh dalam melakukan penyelesaian kasus ini.
Kita juga berharap pada pertemuan hari senin nanti akan menentukkan tanggal pasti kapan pemasangan patok permanen dilakukan sehingga nasib warga yang saat ini bersengketa dengan perusahan bisa terselesaikan dengan baik dalam pertemuan tersebut.
Banda Aceh, 09 Juni 2012
KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, JKMA Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, YRBI, Jaringan Kuala, Walhi Aceh
Kontak person :
LBH Banda Aceh : Alhamda (081360694081)
KontraS Aceh : Hendra Saputra (085222938318)