Logo WAA dan Amnesty International (dok/waa) |
WAA - Sabtu 11/10/2011, WAA Gabung Amnesty Internasional Aalborg Peringati Hari HAM Sedunia
WAA Headquarters – Berdasarkan deklarasi perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) pada tanggal 10 December 1948 di arena politik International untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia yang sudah 63 tahun sejak didirikan.
Tanggal 10 Desember 2011 World Achehnese Association (WAA) bergabung dengan Amnesti International memperingati hari Hak Asasi Manusia di Aalborg, Denmark!. Pada jam 15.45 semua aktivis bergabung di ” Teater Rahasia” yang beralamat di Kjellerupsgade 20 Aalborg untuk menyaksikan persembahan drama” Homeless ” atau tentang diskriminasi orang-orang Romania di Eropa.
Amnesty International Aalborg memfokus pada 10 cases of prisoners of conscience, detained solely because of their non-violent attitudes and discrimination against Roma Communities across Europe.
Setelah drama itu selesai dan aktivis menyalakan obor menuju ke kantor Amnesty International di Danmarksgade 7, di sana, Tendai Tagarira, seorang penulis dari Zimbabwe dan sekarang tinggal di Aarhus, berbicara tentang kekerasan di Zimbabwe serta mendiskusikan tentang kekerasan di dunia bersama para aktivis di kantor Amnesty Aalborg, hingga jam 17.30 waktu setempat
Dalam prosesi ulang tahun Amnesti International kali ini, WAA mendesak Pemerintah dan Legislatif Aceh serta pemerintah Indonesia untuk menjalankan semua isi perjanjian MoU Helsinki yang telah di sepakati oleh GAM dan RI pada 6 tahun yang lalu sesuai dengan ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional (PBB) mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Jangan jadikan damai Aceh hanya untuk kelompok-kelompok tertentu tapi kedamaian juga harus di rasakan oleh seluruh masyarakat Aceh dan juga bagi korban komflik. Artinya kita sangat berharap harus ada kejelasan sampai akhir tahun ini mengenai pengesahan terbentuknya Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. Sangat penting lagi semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh harus diadili.
Pemerintah RI, harus memberikan amnesty kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman tanpa syarat. Ini sebaliknya pemerintah RI masih melakukan kekeraasan moderen bagi Aceh buktinya masih ada tahanan GAM yang mendekam dalam penjara di Indonesia dan poin-poin MoU Helsinki juga masih di kotak katik oleh Jakarta.
Aalborg, Danmark
Sabtu 10 December 2011
Koordinator WAA
Hassan Basri
Bansigom Donja keu Aceh!