Pernyataan Pers dari MoU
Helsinki Watch, 6 April 2015
WAA News - Proses perdamaian di Aceh akan
memasuki tahun ke-10 tidak beberapa lama lagi, yaitu pada 15 Agustus 2015. Tetapi berdasarkan kejadian-kejadian dan perkembangan di
lapangan, sangat memprihatinkan seluruh masyarakat Aceh.
Kejadian terbunuhnya dua pegawai intel militer TNI di
Nisam-Antara, Aceh Utara, baru-baru ini telah menimbulkan ketegangan di daerah
kejadian tersebut. Kerunsingan ini ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan
dari Menteri Pertahanan Indonesia dan juga Panglima Kodam Iskandar Muda di mana
dianjurkan supaya Aceh dikenakan DOM dan kegiatan militer ditambah giat lagi di
daerah tersebut.
Kami, dari MoU Helsinki Watch, yang terdiri daripada
beberapa anggota tim perunding GAM dan aktivis Aceh, ingin meluruskan beberapa
hal yang bersangkutan dengan perkembangan di Aceh baru-baru ini:
Pertama, pernyataan-pernyataan bahwa GAM telah dibubarkan
dan istilah kalimat ’mantan GAM’ sangat mengelirukan dan salah pada tempatnya.
Perjanjian Damai Helsinki jelas diteken di antara kedua pihak yang bertikai, RI
dan GAM dan sering di gunakan kalimat GAM dan RI di dalam butir-butir MoU dari
halaman pertama sampai kepada akhir Dokumen MoU itu.
Tidak ada kalimat atau
butir-butir MoU yang mengatakan bahwa GAM wajib atau telah dibubarkan. Walaupun
masih lagi terdapat butir-butir MoU yang belum dilaksanakan, GAM tetap komit
untuk menjaga perdamaian sampai tercapainya damai yang abadi sesuai dengan tema
perundingan ’Peace and dignity for all’ (Damai yang bermartabat untuk semua).
Kedua, Walaupun terdapat tuduhan-tuduhan bahwa masih lagi
terjadi tindakan-tindakan kekerasan dari anggota GAM yang dianggap kriminal,
pengusutan kasus-kasus tersebut adalah pada tangan pihak kepolisian sebagaimana
dalam butir-butir MoU berikut:
Point: 4.10 Polisi organik akan bertanggungjawab untuk menjaga hukum dan
ketertiban di Aceh.
Point: 4.11 Tentara akan bertanggungjawab menjaga pertahanan eksternal (luar) Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang berada di Aceh.
Point: 4.11 Tentara akan bertanggungjawab menjaga pertahanan eksternal (luar) Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang berada di Aceh.
Demi kedamaian yang berkelanjutan dan abadi, kami
berharap supaya pengusutan kasus tersebut dipimpin oleh pihak kepolisian
seterusnya, walaupun dengan bantuan TNI yang sekadarnya, agar menurunkan ’suhu
panas’ yang semakin menaik di kawasan tersebut semoga rakyat tidak trauma
kembali. Sekian.
Bakhtiar Abdullah
Anggota MoU Helsinki Watch
Anggota Delegasi Tim Perunding GAM.
Anggota Delegasi Tim Perunding GAM.