Menelusuri 12 Tahun Perdamaian Aceh

WAA: Danmark, Selasa 15/08/17 - Peperangan bersenjata di Aceh berakhir 15 Agustus 2005 dengan adanya nota kesepahaman GAM dan RI di Helsinki, Finlandia. Tahun berganti tahun hingga usia persamaian Aceh genap 12 tahun pada 15 Agustus 2017 tetapi poin-poin MoU tersebut masih banyak yang belum terealisasi.

Padahal dengan adanya perdamaian dan MoU tersebut, kewenangan Aceh tinggal dilestari fungsi sesuai turunan isi MoU dan aspirasi masyarakat Aceh haruh dengan penuh hati. Pemerintah (Aceh) yang melakukan proses memerintah daerahnya sendiri boleh sesuka hati (lage peureulee masyarakat Aceh sesuai adat, reusam Aceh), hanya enam poin yang terbatasi.

Entah kendala apa yang menjadi jadi? Namun 12 tahun perdamaian Aceh realita terbukti, implementasi MoU nampak masih setengah hati. Apakah mereka (pemerintah) tidak mau peduli atau tidak mempunyanyi nyali dalam memperjuangkan hak Aceh seucara mandari di saat jabatan mereka dipergunakan sebagai gengsi.

Katakanlah Jakarta yang mengingkari, berarti GAM yang dulu tampil di hadapan para delegasi untuk memperjuangkan harkat dan martabat bangsa sendiri. Kini harus kembali, duduk bersama dengan para ahli dalam menyikapi klem-klem yang belum seutuhnya terjalani. Sudah saatnya GAM melakukan expresi dan loby sebagai organisasi yang komitmen dengan perdamaian sesuai dalam kesepakatan perundingan di Helsinki untuk melanjutkan perjuangan diplomasi.

Secara hemat kami sebagai organisasi WAA (persatuan masyarakat Aceh seluruh dunia) yang berkantor pusat di luar negeri, menelusuri tidak ada keterlibatan atas nama GAM dalam forum-forum diskusi setelah para petinggi mendapat julukan terpuji, mulai dari wali nanggroe hingga wali kota.

Memang tiap tahun hari perdamaian Aceh diperingati, namun panitia acara membuat program asal jadi, yang penting bisa cair anggaran APBA tinggi. Mudah-mudahan BRA sadar diri untuk membuat program sesuai hari. Buktinya tidak pernah hadir yang terwakili sebagai ahli dalam membincangkan persoalan poin MoU yang telah dikebiri oleh pemerintah RI dan pejabat negeri. Hanya suara perdamaian yang dijuluti untuk sekedar slogan penyeruan damai abadi dalam acara serimoni.

Maka, pesan kami WAA kepada pemerintah Aceh, GAM, team juru runding dan statholder di Aceh ke depan harus mengubah strategi dalam merawat kesinambungan perdamaian Aceh yang hampir mati suri.

Menyediakan ruang dan waktu kepada elemen bangsa sendiri (Aceh) duduk bersama, (Gubernur, GAM, team runding GAM, dewan, ulama dan cendikiyawan/akademi untuk membincangkan bersama persoalan perdamaian Aceh dan poin2 MoU yang sudah genap 12 tahun masih belum terealisasi.

Harus membentuk team pemerintah Aceh (mewakili unsur pemerintah/dewan, GAM) untuk menyelesaikan integrasi yang gagal fungsi dan mengauditnya kembali untuk dipublikasi.
Terus memperjuangkan untuk mengimplementasikan poin MoU Helsinki secara penuh sesuai nota kesepahaman GAM dan RI yang dapat membuat Aceh lebih baik dari hari ini dan selalu membela harkat dan martabat bangsa Aceh secara terus menerus.

GAM harus diterlibatkan selalu dalam pembahasan, diskusi, perdebatan dengan pihak Jakarta berkaitan pelaksanaan MoU, baik lokal, nasional dan international.
UUPA harus direvisi sesuai turunan poin-poin MoU dan aspirasi bangsa Aceh

Oleh: Sekretaris, Syukri Ibrahim di Danmark


Sektariat WAA: Sankt Peders Gade 12, 2. 279,

9400 Nørresundby – Aalborg, Denmark.
Tlpn: Tlpn: +4523479363

Email: atjehwaa@gmail.com



Bansigom Donja Keu Aceh !
Previous Post Next Post