WAA – Selasa 11/08/2009, Pemerintah Wajib Pertanggungjawabkan Realisasi Anggaran PKA Kepada Publik di Seluruh Aceh
ACEH - Event pelaksanaan khasanah kebudayaan Aceh yang digagas oleh Pemerintahan Aceh atau disingkat dengan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) V telah berakhir, akan tetapi ada banyak hal yang harus diselesaikan oleh Panitia pelaksana agenda baik dilevel provinsi maupun pihak dikabupaten/kota, hal paling substansi yang harus dipertanggung jawabkan adalah soal penggunaan alokasi anggaran yang diplotkan untuk event tersebut secara transparan dan akuntabel, sehingga seluruh masyarakat Aceh dapat melihat dan mengaksesnya.
Dari hasil monitoring terhadap pelaksanaan event PKA, ditemukan ada banyak persoalan pokok yang muncul salah satunya adalah banyaknya anggaran kebutuhan yang digunakan dimamfaatkan oleh sebagaian orang untuk meraup keuntungan, diperoleh informasi hampir sebagaian besar kepala dinas dan para jabatan struktural dibawah pemerintahan diseluruh kabupaten/kota berlomba-lomba ke ibu kota provinsi untuk hadir dalam ajang PKA, pada hal diketahui ada sebagaian besar yang bukan merupakan tugasnya, akan tetapi ini dipertontonkan dengan memamfaatkan dana perjalanan dinas yang mencapai angka 2-4 juta perorang.
Selain dari hal tersebut, angka yang dikeluarkan untuk mengikuti event PKA juga termasuk salah satu paket anggaran yang cukup besar, hal ini diperoleh atas hasil akumulasi dana yang diplot di kabupaten/kota serta ditambah biaya dalam alokasi anggaran dana APBA, jika diasumsikan anggaran dari kabupaten/kota menganggarkan dana sebesar, Rp.300–500 juta maka secara keseluruhan dana yang dihabiskan mencapai Rp.11.500.000.000 (23 kab/kota), dan seandainya jika ada beberapa dari kabupaten/kota yang kemudian mengangarkan dana sebesar Rp1,500.000.000 x 8 kab/kota = Rp.12.000.000.000 (milyar) (khusus untuk wilayah yang jauh dan butuh akses akomodasi serta transportasi besar).
Artinya, jika secara keseluruhan dana-dana tersebut ditambahkan maka untuk event PKA yang berasal dari 23 kabupaten/kota di Aceh ada sekitar Rp.23.000.000.000 dana yang digunakan, sementara jika ditambahkan dengan yang dikelola pihak provinsi sebesar Rp.4,300.000.000, maka ditargetkan lebih kurang ada sekitar Rp.27.300.000.000 dana yang dikelola secara bersama-sama untuk menyukseskan pekan kebudayaan Aceh (PKA).
Dana sebesar Rp.27,3 M yang digunakan untuk menyukseskan event tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh semua pihak baik oleh panitia ditingkat provinsi atau pihak kabupaten/kota, hal ini penting dilakukan sebab di ketahui ada banyak potensi indikasi yang mengarah ke penyalahgunaan dalam pengelolaan dana sebesar tersebut, sebab merujuk ada acara-acara sebelumnya setiap event yang dilakukan dipastikan ada persoalan yang kemudian muncul yaitu indikasi potensi korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran yang dikelola, ini merupakan ciri khas yang sering muncul dari setiap dilaksanakan kegiatan besar, sebab kontrol dan pengawasan atas dana tersebut dipastikan tidak ada, baik dari pihak provinsi maupun dari pihak kabupaten/kota.
Sikap GeRAK Aceh dan Tikar Pandan
Mendesak Pemerintahan Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempublikasikan alokasi anggaran dana-dana yang dikelola untuk pelaksanaan PKA V tersebut secara transparan dan akuntabel, sebab merujuk atas kondisi riil yang terjadi selama event berlangsung dipastikan dana-dana yang digunakan untuk pelaksanaan acara tersebut tanpa ada pengawasan yang ketat atas penggunaan anggaran oleh kepanitiaan pelaksana, pentingnya pertanggungjawaban anggaran tersebut merujuk atas visi dan misi pemerintahan terpilih untuk mewujudkan perubahan fundamental di Aceh dan terciptanya tata kelola anggaran yang baik di Aceh.
GeRAK Aceh dan Tikar Pandan tidak alergi dengan apa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh khususnya untuk mempublikasi nilai-nilai khasanah kebudayaan Aceh melalui PKA, akan tetapi hal yang sama juga perlu dilakukan oleh semua pihak untuk bersedia mempertanggungjawabkan alokasi anggaran yang telah mereka kelola, sebab secara budaya orang aceh cukup anti terhadap prilaku korup, dan jika kemudian dana-dana pelaksanaan event budaya Aceh juga berpotensi disalahgunakan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi maka dapat dipastikan kebudayaan Aceh telah dicabik-cabik oleh mereka yang melakukan praktek korupsi atas dana yang telah diplotkan.
Mendesak DPRA Aceh membentuk tim untuk melakukan pengkajian terhadap alokasi anggaran yang dikelola selama PKA berlangsung, serta meminta pihak BPK-RI dan BPKP melakukan pengkajian dan audit investigatis atas pengelolaan dana-dana yang diplot untuk pelaksanaan PKA, pentingnya audit atas dana-dana yang dikelola merupakan cerminan dari pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat dalam even tersebut, hal ini dikerenakan adanya potensi besar penyalahgunaan dalam pelaksanaan PKA sebab diketahui ada banyak pihak yang diuntungkan atas pelaksanaan PKA.
Banda Aceh, 11 Agustus 2009
Badan Pekerja
Gerakan Anti Korupsi
(GeRAK) Aceh
Askhalani
PJS Koordinator
Badan Pelaksana
Tikar Pandan
Azhari
Direktur