![]() |
Perjalanan ke Gampong Alue Keujrun, Kluet Tengah melalui jalur sungai di pinggir hutan yang masih asli , July 2009[Foto Samsuar/LBH Banda Aceh]. |
WAA – Sabtu 11/07/2009, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos – Tapaktuan Jl. Tapaktuan-Meulaboh km 7, Samadua, Aceh Selatan. Kode Pos. 23752
Siaran Pers LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan.
Desakan Terhadap BRA Aceh Selatan Tentang Pembangunan Rumah Korban Konflik Tahun 2009 di Desa Alue Keujrun Kecamatan Kluet Tengah.
ACEH - Pada tahun 2008, Badan Re-Integrasi Damai Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Selatan telah mengeluarkan data pembangunan rumah korban konflik di Kabupaten Aceh Selatan. Pembangunan rumah bantuan ditujukan kepada seluruh korban konflik yang rumahnya terbakar, rusak berat dan rusak ringan.
Berdasarkan data pembangunan rumah yang telah dibangun oleh BRA Kabupaten Aceh Selatan tahun 2008, khususnya untuk desa Alue Keujrun Kecamatan Kluet Tengah, terjadi perbedaan data antara yang dimiliki oleh masyarakat desa Alue Keujrun dengan BRA Kabupaten Aceh Selatan. Perbedaan tersebut mengenai jumlah rumah yang telah dibangun pada tahun 2008 dan penerima rumah bantuan yang mengatasnamakan penduduk desa Alue Keujrun.
Menurut versi BRA Kabupaten Aceh Selatan, pada tahun 2008, telah menyelesaikan pembangunan rumah di desa Alue Keujrun sebanyak 16 unit, dan sisanya sebanyak 112 unit.
Sedangkan versi masyarakat Alue Keujrun mereka mengajukan pembangunan rumah korban konflik sebanyak 96 unit, namun pada tahun 2008, BRA Kabupaten Aceh Selatan baru membangun rumah bantuan sebanyak 2 unit, itupun dibangun bukan di desa Alue Keujrun tapi di desa lain. 7 unit rumah ditunda pembangunannya karena menurut Geuchik Alue Keujrun penerima rumah bantuan tersebut bukan penduduk asli desa Alue Keujrun sehingga Geuchik tidak mengeluarkan rekomendasi. 20 unit belum terealisasi dan akan dibangun pada tahun 2009, sisanya 67 unit belum jelas kapan akan dibangun oleh BRA Kabupaten Aceh Selatan.
Bahwa berdasarkan perbedaan versi jumlah rumah bantuan tersebut, LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan berkesimpulan, (i) BRA Kabupaten Aceh Selatan lemah dalam akurasi data atau tidak memiliki data yang akurat. (ii) BRA Kabupaten Aceh Selatan dalam merealisasikan pembangunan rumah bantuan bukan kepada penduduk asli desa Alue Keujrun tetapi kepada pendatang, sehingga tidak tepat sasaran. (iii) BRA Kabupaten Aceh Selatan tidak pernah menurunkan Tim Verifikasinya ke desa Alue Keujrun sehingga pembangunan rumah tidak tepat sasaran.
Maka berdasarkan hal tersebut di atas, LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan mendesak:
1. DPRK Kabupaten Aceh Selatan agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyimpangan bantuan rumah korban konflik yang dibangun oleh BRA Kabupaten Aceh Selatan di desa Alue Keujrun.
2. Mendesak BRA Kabupaten Aceh Selatan agar secepatnya merealisasikan pembangunan rumah bantuan korban konflik untuk penduduk asli yang benar-benar menetap di desa Alue Keujrun. Dan mendesak BRA Kabupaten Aceh Selatan agar mengkaji ulang pemberian rumah bantuan kepada penerima yang mengaku penduduk desa Alue Keujrun karena penerima rumah bantuan tersebut pendatang bukan penduduk asli desa Alue Keujrun.
Direktur :
Afridal Darmi, S.H., LL.M
Wa Dir Bid. Operasional :
Mohd. Jully Fuady, S.H
Wa Dir Bid. Internal :
Kamaruddin, S.H
Wa Dir Bid. Keuangan :
Nurul Maulida, A.Md
Ka Div EKOSOB :
Mustiqal Syahputra, S.H
Ka Div SIPOL :
Hospinovizal Sabri, S.H
Staff dan Karyawan :
Ari Aseandi
Aida Fitria, A. Md
Asri Rahayu, S.SI
Armawati
Amalia, S.Pd
Afsah
Abdul Hamid
Budi Hermanto, S.H
Gustiani, S.H
Hijrah Saputra
Irma Agustiani
Juanda
Leli Susanti
Mardiati, S.H
Mohd. Alhamda, S.HI
Nasruddin
Nasrul
Saifullah
Samsuar
Sayuti
Syahminan Zakaria, S.HI
Yusnaida
Zalia, A. Md
Zulfa Zainuddin, S.HI
Zulfikar, S.H
Tapaktuan, 11 Juli 2009.
MUHAMMAD NASIR, SH
Asst. Lawyer
+6285296760400