 |
Demo Kajari Takengon 22 Juli 2009, oleh masyarakat Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing,
Kabupaten Aceh Tengah [Foto Jeget Gayo]. |
WAA - Takengon 22 Juli 2009
ACEH – Aksi Demo ini digelar untuk menuntut kejelasan Kasus Korupsi Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Pendemo terdiri dari Jaringan Anti Korupsi-Gayo (Jang-Ko), Puluhan Masyarakat Desa Arul Badak, Mahasiswa Universitas Gajah Putih, dan Perguruan Tinggi Stihmat di Takengon.
Masa bergerak pada pukul 10.00 WIB ke Kejaksaan Negeri Takengon (Kejari)
Masa pendemo meminta kejelasan kepada Kejari atas penanganan kasus Korupsi dana Bantuan BRA untuk masyarakat korban konflik di Desa Arul Badak yang telah diselewengkan oleh beberapa oknum pejabat teras di Pemda Takengon. Kasus tersebut sudah di laporkan dua kali. Pertama pada 2007 dan kedua pada pada akhir 2008, namun, belum juga ada kejelasan dari pihak peradilan di Takengon. Kasus ini juga telah ditangani oleh Kajati Provinsi NAD.
Aksi demo yang di gelar masyarakat Desa Arul Badak itu di fasilitasi oleh LSM Jang-Ko dengan dukungan Mahasiswa setempat. Aksi berlangsung di halaman depan kantor Kejari dan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-49 Kejari setempat. Dalam aksi itu masa berorasi dengan atribut yang ada serta menyerahkan ‘kado ulang tahun’ berupa Pil Keluarga Berencana (KB) sebagai simbol mandulnya Kejari Takengon.
 |
Demo Kajari Takengon 22 Juli 2009 di fasilitasi oleh LSM Jang-Ko dengan dukungan Mahasiswa setempat
[Foto Jeget gayo].
Masa juga meletakan sebuah benda menyerupai mesin ATM sebagai simbol adanya politik uang dalam penyelesaian kasus-kasus Korupsi yang melibatkan oknum pejabat setempat termasuk kasus Arul Badak. Selain itu, benda menyerupai kepala banteng dengan tanduknya yang telah tumpul juga di pajang. Kepala banteng dengan tanduk tumpul itu sebagai simbol bahwa Kejari Takengon tidak berani dan tidak punya nyali dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Setelah itu, Kepala Kejari Takengon Darmansah, mulai bicara dan mengatakan berjanji akan menyimpulkan kasus tersebut pada awal Agustus 2009.
Setelah menyerahkan bingkisan kado kepada Kajari Takengon, masa kembali bergerak menuju Kantor Bupati Aceh Tengah, yang hanya berjarak 400 meter dari Kantor Kejari Takengon. Di depan Kantor Bupati masa kembali berorasi menuntut bupati untuk menyelesaikan kasus Aru Badak sesegera mungkin. Termasuk meminta agar Kepala Desa Arul Badak yang telah terbukti bersekongkol melakukan korupsi dengan memanipulasi tandatangan penduduk Arul Badak untuk menarik dana bantuan korban konflik BRA yang telah di trasferkan ke Bank.
Sekertaris Daerah Pemda Aceh Tengah, Muhamad Ibrahim SE berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke Bupati dan berusaha menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Acara aksi selesai pada pukul 13.00 WIB.
Idrus Saputra
Koordinator II, LSM Jaringan Anti Korupsi- Gayo (Jang- Ko)
|