Hentikan Praktek Hukum Cambuk di Aceh

Hendra Fadli Kordinator Kontras Aceh [Foto/acehinstitute.org].

WAA  – Minggu 14/02/2010, Siaran Pers.Hentikan Praktek Hukum Cambuk di Aceh No : 001/SP/KontraS Aceh/2010

ACEH - Terkait dengan masih berlangsungnya praktek hukum cambuk di Aceh, KontraS Aceh mengingatkan Pemerintah Aceh agar mempertimbangkan secara sungguh-sunguh instrumen Hak Asasi Manusia tentang larangan penyiksaan termasuk larangan penerapan Corporal Punishment (Hukuman Pidana (Fisik) yang Kejam).

Apalagi pemerintah Indonesia merupakan para pihak dari Kovenan hak-hak sipil Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2005 dan Konvensi menentang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusia dan merendahkan martabat manusia yang diratifikasi dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1998. Selain dua instrument HAM tersebut, sebagai para pihak Pemerintah juga harus mempertimbangkan secara sungguh-sungguh  sejumlah ketentuan lainnya terkait dengan Corporal Punishment; (Hukuman Pidana (Fisik) yang Kejam), yaitu prinsip-prinsip  Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal.

Lebih jelasnya dalam Komentar Umum Komite HAM No. 20 (1992), menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 Kovenan Sipol harus diperluas mencakup hukuman pidana yang kejam, termasuk hukuman rajam, hukuman cambuk dan pukulan kayu kepada anak-anak, dan sebagainya. Argumentasi larangan ini didasari pada pertimbangan bahwa jenis hukuman pidana yang paling sesuai dengan peradaban modern saat ini hanyalah hukuman pemenjaraan.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan oleh Ifdal Kasim, Ketua Komnas HAM Indonesia “Qanun yang mengatur soal hukum cambuk dan rajam itu dinilai melanggar HAM” (acehkita.com,15 September 2009). Pernyataan  ketua Komnas HAM merupakan salah satu pandangan yang mesti dicermati oleh pengambil kebijakan di Aceh, mengingat Komnas HAM berdasarkan UU No 39 1999 merupakan lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan berkaitan dengan hak asasi manusi (Pasal 88 (1) huruf b).

Berdasarkan hal-hal di atas KontraS Aceh menilai penerapan hukuman cambuk di Aceh dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis. Untuk menghindari konsekwensi tersebut KontraS Aceh meminta  kepada Pemerintah Aceh agar segera mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan segala praktek pemidanaan fisik berupa cambuk dan sejenisnya, sekaligus merevisi ketentuan pemidanaan dalam  hukum syariah ke bentuk lain yang tidak bertentangan dengan instrument hak asasi manusia dan diterima oleh komunitas internasional.

Hal ini mutlak untuk dilakukan oleh pemerintah Aceh mengingat Aceh merupakan bagian integral dari republik Indonesia, dan Indonesia merupakan para pihak dari instrument HAM di atas.

Banda Aceh, 1 February 2010
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
(KontraS Aceh)

Hendra Fadli
Koordinator.
Hp: +62 813 6074 7000

Lampiran Kasus :
Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan dengan mengeksekusi Syahrul bin Muhammad (40) yang menerima 6 pukulan cambuk, di halaman Masjid Agung Almunawarah, Jantho, usai shalat Jumat kemarin. Sedangkan tiga penjudi yang melarikan diri yakni, Supriadi bin Buyung Lubis (27), Erijal bin Lukman (21), dan Armaidi bin M Ali (35). Ketiganya warga Limo Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Hasanuddin Gasing, mengakui adanya kasus kaburnya tiga penjudi itu dari tahanannya. “Mereka kabur setelah mengelabui petugas yang mengawasinya,” kata Hasanuddin, kemarin. Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli, menyesalkan kaburnya pelaku judi yang mereka tangkap akhir Desember lalu. “Saya sangat kecewa dan menyayangkan kejadian ini,” katanya.Keempat pelanggar Qanun No.13/2003 Syariat Islam tentang Maisir itu ditangkap di warung kopi kawasan Indrapuri, Aceh Besar, 28 Desember 2009. Saat ditangkap, mereka sedang main batu domino dengan taruhan Rp 1.000.

Dalam penangkapan itu, WH juga menyita uang taruhan sebanyak Rp 115.000 sebagai barang bukti. Rencananya keempat pelaku akan dieksekusi cambuk usai shalat Jumat di halaman Masjid Almunawarah Kota Jantho, kemarin. Namun saat dititipkan di tahanan Kejari menjelang shalat Jumat, tiga pelaku melarikan diri untuk menghindari hukuman cambuk.

Perdamaian Berkeadilan untuk Aceh!

KontraS Aceh
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
The Aceh Commission for Disappearances and Victims of Violence
Jl. Mujur No. 98 A, Lingkungan Raja Jalil, Gampong Lamlagang
Banda Aceh 23239 Indonesia Telp./Fax. +62-651-40625
Email: kontrasaceh_federasi@yahoo.com Website: www.kontras.org/aceh
Previous Post Next Post