Konsep Mawáh Versi ACDENMARK (ACDK)

Kambing sedang menikmati makanan di Lokasi yang di kelola dan di bina oleh ACDK,gambar di ambil pada september 2010 [Foto/Dok/Acdk].

WAA – Minggu 31/10/2010, Konsep  Mawáh Versi ACDENMARK (ACDK)

LATAR BELAKANG

ACDENMARK (ACDK) merupakan sebuah lembaga yang konsen dalam bidang perkembangan serta pertumbuhan perekonomian masyarakat Aceh dengan tetap memelihara adat reusam yang telah berlaku sejak jaman Sultan Iskandar Muda yaitu sistem bagi hasil (meudua laba atau sering disebut maw’ah). Konsep ini sangat efektif untuk diterapkan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Aceh karena konsep tersebut tidak terdengar asing dikalangan masyarakat Aceh.

Konsep maw’ah (bagi hasil) yang telah diterapkan oleh masyarakat Aceh dulu masih terdapat banyak kendala – kendala yang dihadapi oleh pemilik modal diantaranya pemilik modal tidak dapat melakukan pemantauan yang maksimal terhadap perkembangan ternak (harta) mereka yang telah diberikan pada pekerja untuk dipelihara, sehingga sangat memungkinkan pekerja yang diberikan modal tersebut menjual tanpa sepengetahuan pemilik modal yang berdampak kepada kerugian pemilik modal (pemodal).

Untuk mengelola sistem tersebut agar tetap berlaku dan merupakan sebuah sistem yang telah teruji dikalangan masyarakat Aceh dalam pengembangan perekonomian masyarakat Aceh. Beberapa kawan yang menetap di Negara Denmark dan di Aceh menetapkan konsep Maw’ah sebagai konsep yang harus dijalankan lembaga ACDK, sehingga ACDK mengambil peran untuk melaksanakan konsep ini secara professional dan bertanggungjawab demi meningkatnya perekonomian masyarakat Aceh yang mandiri dan efektif.

Dalam hal ini, lembaga ACDK menyediakan jasa pengelolaan dengan membentuk beberapa kelompok – kelompok dampingan yang bertugas mengelola program dilapangan, sedangkan fungsi lembaga ACDK melakukan pengelolaan anggaran, pembuatan pelaporan dan mengirimkan laporan kepada pemodal setiap bulan dalam bentuk laporan narasi, pertanggungjawaban dana, bukti transaksi serta melampirkan beberapa photo terbaru tentang perkembangan program.

Sebagai sample project, ACDK telah membentuk beberapa kelompok dampingan diantaranya kelompok peternakan kambing yang berlokasi di Gampong Alue Sijuek dan Gampong Jaba Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Sedangkan untuk lahan perkebunan, ACDK telah membuka 2 (dua) lokasi program diantaranya di Gle Rambong Rapa-i, Gampong Jaba dan di Gle Cot Peupok, Gampong Cot Kruet Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.

Harapan ACDK kedepan dapat membuka lahan pekerjaan baru disetiap pelosok perkampungan di Aceh. Harapan tersebut akan dapat terwujud berkat kerjasama seluruh masyarakat Aceh umumnya, pemodal (funding) lokal, instansi pemerintah daerah dan instansi terkait. Sehingga, masyarakat Aceh yang masih pengangguran dan berada dibawah garis kemiskinan akan dapat merasakan manfaat dari pelaksanaan kegiatan program dengan sistem bagi hasil (meudua laba atau sering disebut sistem Maw’ah).

APA SAJA TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA ACDK

1) Melakukan kontrol untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan program,

2) Melakukan pemantauan, pemeriksaan audit atas penggunanaan dana dengan mengacu kepada dokumen keuangan yang telah diatur dalam rancangan anggaran belanja,

3) Mengikat kerjasama dan menjalin hubungan silaturrahmi dengan pemerintah daerah dan dinas – dinas terkait,

4) Mengirim laporan setiap bulanan sebelum tanggal 5 (lima) kepada Dewan Pembina yang menetap di Negara Denmark untuk mengevaluasi perkembangan program yang sedang dijalankan dan mencari serta memberi solusi terhadap segala permasalahan yang terjadi dan akan terjadi,

5) Mengagendakan rapat/pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program,

6) Membuat format pelaporan, surat kontrak dan format lainnya yang dibutuhkan,

7) Lembaga ACDK mempunyai hak penuh untuk memutuskan hubungan kontrak kerjasama dengan pekerja jika kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan,

8) Melakukan pelobbian kepada pendonor (pemodal) untuk mendukung terlaksananya program yang sedang dan akan dijalankan serta mengikat kerjasama dengan pemodal,

9) Mengelola keuangan lembaga yang disalurkan kepada pekerja (anggota kelompok),

10) Membuat pelaporan untuk pemodal berupa laporan narasi pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban dana (anggaran), mempersiapkan bukti transaksi pengeluaran dana dan photo terbaru kegiatan program,

11) Memberikan pendidikan kepada anggota kelompok untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM),

12) ACDK akan mengelola 20% dari keuntungan akhir untuk keperluan administrasi kantor dan selebihnya akan dijadikan modal untuk membuka lahan kerja baru dilokasi lain,

13) Mengkampanyekan konsep dan kegiatan program yang sedang dilaksanakan,

14) Mencari dan menentukan kelompok (orang) mana yang layak diberikan modal usaha,

15) Mempersiapkan tenaga kerja baru untuk mengisi lowongan yang kosong,

16) Mengevaluasi diri dan memperbaiki segala kekurangan demi kemajuan bersama antara lembaga dengan masyarakat yang tergabung dalamkelompok binaan ACDK,

17) Memberikan sanksi kepada pekerja apabila melakukan pelanggaran yang berdampak kepada kerugian pemilik modal seperti kedapatan mencuri dan/atau kelalaian dalam tanggungjawab,

18) Sanksi akan ditetapkan melalui musyawarah anggota dan pengurus, sanksi dapat berupa peringatan, ganti rugi dan sebagainya menurut kesepakatan musyawarah.

SIAPA SAJA PEMODAL YANG BISA MENANAMKAN MODALNYA

1) Orang secara perorangan atau kelompok yang mempunyai dana dan bukan bersumber dari hasil Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),

2) Sumbangan dalam bentuk bantuan atau hibah dari lembaga / yayasan local, nasional dan internasional.

APA SAJA HAK DAN KEWAJIBAN PEMODAL

1) Memantau setiap proses pelaksanaan kegiatan program dilapangan,

2) Berhak menerima laporan bulanan tentang pelaksanaan program berupa laporan narasi serta photo terbaru perkembangan pelaksanaan program,

3) Berhak memberi saran yang membangun kepada lembaga ACDK demi kemajuan bersama dan suksesnya pelaksanaan kegiatan program,

4) Mengajak lembaga ACDK untuk melakukan penghitungan rugi laba (menarik modal) sesuai kehendak pemodal jika sangat membutuhkan dana, proses penghitungan ini akan disepakati bersama dalam rapat evaluasi yang akan dihadiri oleh lembaga ACDK, anggota kelompok dan pemilik modal (pemodal),

5) Menerima kembali modalnya serta keuntungan sebanyak 40% (empat puluh persen) pasca penghitungan rugi laba diakhir pelaksanaan program.

BAGAIMANA PROSES PEREKRUTAN PEKERJA (KELOMPOK)

1) Pekerja yang direkrut dari permintaan sendiri dan penunjukan langsung dari pemodal atau lembaga ACDK,

2) Pekerja yang direkrut merupakan orang yang mau bekerja untuk membangkitkan perekonomian mereka, tentunya orang tersebut berstatus pengangguran dan dari keluarga fakir / miskin,

3) Pekerja yang direkrut harus mempunyai sifat jujur, adil, amanah dan bertanggungjawab,

4) Pekerja yang direkrut transparan dan tidak memandang dari hubungan kekeluargaan, kekerabatan, teman dan lain sebagainya,

5) Pekerja yang direkrut akan di test kelayakan oleh lembaga ACDK,

6) Pekerja yang direkrut mau / bersedia ditempatkan dimana pun oleh lembaga ACDK,

7) Pekerja yang direkrut wajib menandatangani surat kontrak kerja yang disediakan oleh lembaga ACDK,

8) Apabila pekerja yang direkrut tidak mematuhi terhadap segala peraturan dan ketentuan yang diberlakukan akan dikenakan sanksi atau statusnya akan ditinjau ulang oleh lembaga.

BAGAIMANA PROSES PEMBERIAN MODAL

1) Modal dapat diberikan oleh lembaga ACDK apabila pekerja telah mempunyai lahan untuk lokasi pelaksanaan kegiatan program,

2) Modal dapat diberikan apabila orang yang direkrut mau bekerja ditempat yang ditentukan oleh pemodal atau lembaga ACDK,

3) Modal yang diberikan oleh pemodal (sumbangan) kepada lembaga ACDK akan dikelola menurut konsep yang telah diterapkan yaitu konsep bagi hasil (maw’ah),

4) Modal akan diberikan kepada pekerja untuk dikelola secara berkelompok dalam satu lokasi kegiatan,

5) Modal akan diberikan kepada pekerja untuk modal kerja berupa mata uang ataupun berupa barang (benda) yang dihitung harga dalam mata uang rupiah,

6) Kelompok yang dibentuk minimal berjumlah 3 (tiga) orang dan maksimal disesuaikan kebutuhan lapangan,

7) Setiap kelompok yang telah diberikan modal oleh ACDK akan didampingi dan diminta pertanggungjawaban setiap mingguan dan bulanan tentang perkembangan program,

8) Setiap modal yang diberikan kepada pekerja diwajibkan menandatangani surat kontrak kerja diatas materai Rp.6.000,- antara ACDK dengan Pekerja,

9) Modal yang telah diberikan kepada pekerja akan ditarik kembali apabila waktu kontrak telah berakhir, sedangkan keuntungan akan dibagikan dengan rincian 40% kepada pemodal, 40% diberikan kepada pekerja dan 20% untuk lembaga ACDK sebagai pengelola,

10) Setiap hasil panen yang dikeluarkan berupa penjualan maupun melakukan pertukaran dari lokasi program harus sepengetahuan tim pemantau lapangan (staf lapangan) ACDK dan kemudian dilaporkan ke manajer program untuk dibukukan oleh staf keuangan (bendahara).

BAGAIMANA PROSES PENYELESAIAN PERMASALAHAN

1) Setiap permasalahan / perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan program akan diselesaikan secara musyawarah ditingkat internal,

2) Apabila penyelesaian melalui musyawarah ditingkat internal tidak dapat tercapai maka akan melibatkan Dewan Pengurus lembaga ACDK,

3) Apabila penyelesaian ditingkat Dewan Pengurus tidak membuahkan hasil maka akan dilimpahkan ke Dewan Pembina lembaga ACDK yang menetap di Negara Denmark,

4) Apabila musyawarah ditingkat Dewan Pembina tidak juga dapat menyelesaikan masalah maka akan diambil keputusan untuk memutuskan hubungan kontrak kerjasama terhadap pihak – pihak yang bersengketa.

KAPAN PEMODAL AKAN MENARIK KEMBALI MODALNYA

1) Pemodal akan menarik kembali modalnya setelah 2 (dua) tahun dihitung dari masa perjanjian, maka pemilik modal (pemodal) sudah seharusnya menarik modalnya dari pekerja,

2) Perhitungan rugi laba akan dihitung setiap tahunnya, sehingga pemodal akan mengetahui berapa hasil yang telah didapat selama pelaksanaan program,

3) Pemodal berhak mendapatkan kembali modalnya serta 40% (empat puluh persen) dari hasil keuntungan yang didapat selama pelaksanaan program,

4) Pemodal dapat menanamkan kembali modalnya kepada ACDK setelah pembagian hasil akhir serta membuat perjanjian baru antara pemodal dengan lembaga ACDK.

KAPAN PEKERJA AKAN MENIKMATI HASIL KERJANYA

1) Selama melakukan kegiatan pekerja tidak diberikan insentif dalam bentuk apapun, biarpun suatu saat diberikan pinjaman kepada pekerja akan dihitung dalam modal dan akan ditarik kembali pada saat pembagian hasil akhir,

2) Pekerja akan menikmati hasil kerjanya sebanyak 40% (empat puluh persen) setelah pembagian hasil akhir,

3) Pembagian hasil akhir untuk peternakan maksimal 2 (dua) tahun dan minimal sesuai keinginan pemodal dan kesepakatan antara pemodal, lembaga ACDK dan pekerja,

4) Pembagian hasil akhir untuk perkebunan dapat dilakukan pasca panen maupun menurut kehendak bersama antara lembaga ACDK, pekerja, dan pemodal dengan tetap menerapkan sistem bagi hasil seperti tertera dalam surat kontrak kerja pekerja.

Demikianlah konsep maw’ah (bagi hasil) yang sedang kami terapkan dilembaga ACDENMARK, mudah – mudahan dengan konsep yang kami terapkan ini bisa memberikan sedikit kontribusi untuk membangun serta meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh, khususnya dilokasi pelaksanaan kegiatan program.

Bireuen, 31 Oktober 2010

SEKRETARIAT ACDK
Gampong Alue Sijuek, Kecamatan Peudada,
Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh – Indonesia
Kode Pos 24252
Mobile : +62 852 605 47 671 atau +62 812 698 65 909
E-Mail : acdk.bireuen@gmail.com

Mengetahui;
Ketua Acdenmark

Saifuddin Abdul Gani
Previous Post Next Post