Lbh Banda Aceh Pos Tapaktuan Pertanyakan Penyelesaian Sengketa Tanah Trumon

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan [Foto/Dok/Waa].

WAA Rabu 17/02/2010, Lbh Banda Aceh Pos Tapaktuan Pertanyakan Penyelesaian Sengketa Tanah Trumon

ACEH - Sengketa tanah masyarakat akibat pembangunan Kompi Brimob di Desa Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon Timur sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Padahal, sengketa tanah tersebut sejak tahun 2008 sudah ditangani oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Provinsi Aceh yang dibentuk oleh Gubernur Aceh. Hal ini sangat disayangkan,  dimana masyarakat yang lahannya termasuk dalam kawasan pembangunan kompi Brimob merupakan masyarakat miskin. Seharusnya Pemerintah Aceh dalam hal ini Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan Aceh dengan secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut karena selain terjadi penyerobotan lahan masyarakat juga berdampak pada ekonomi dan penghidupan masyarakat setempat.

LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan menilai pemerintah tidak punya sense of crisis dan kepedulian terhadap masyarakat baik itu Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Selatan. Pemkab Aceh Selatan seharusnya tidak hanya tinggal diam menunggu penyelesaian dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Provinsi tetapi mempertanyakan komitmen Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah tersebut karena sengketa tanah Trumon berada dalam wilayah hokum Kabupaten Aceh Selatan.

Persoalan mendasar lain akibat lambannya pemerintah dalam melakukan proses penyelesaian sengketa tanah Trumon berdampak pada terbengkalainya pendidikan anak-anak setempat akibat lahan yang jadi sumber kehidupan orang tua mereka untuk membiayai pendidikan sekolah telah jadi komplek pembangunan kompi Brimob dan hal ini tidak pernah menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Oleh karena itu, LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan sebagai sebuah lembaga advokasi hokum dan HAM dalam hal ini :

Mendesak Tim Fasilitasi Penyelesaian sengketa pertanahan Provinsi Aceh untuk dengan secepatnya mengambil langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah Trumon.
Mendesak Pemkab Aceh Selatan untuk serius memperhatikan hak-hak ekosob masyarakat korban seperti hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan yang layak.
Meminta kepada POLRI/POLDA NAD untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada lahan sengketa tersebut baik pembangunan sarana dan prasarana Kompi Brimob maupun kegiatan lainnya sebelum ada penyelesaian konkrit dari Pemerintah Aceh.
Demikianlah release ini dibuat untuk terciptanya keadilan hokum dalam masyarakat dan terwujudnya Negara Demokrasi yang menjunjung nilai-nilai hokum dan HAM

Wassalam

Tapaktuan, 12 Februari 2010
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan

Syahminan Zakaria, SHI
Koordinator
Previous Post Next Post