Pemerintah Aceh Diminta Respon Cepat Terkait usulan DPRA

Askhalani Pjs Koordinator GeraK Aceh [Foto/Dok/Waa].

WAA Kamis 06/05/2010, Pemerintah Aceh Diminta Respon Cepat Terkait usulan DPRA

“Kebijakan Pro Rakyat akan membawa manfaat bagi lingkungan di Aceh”

ACEH - Terkait dengan hasil akhir yang disimpulkan oleh DPRA menyangkut usulan untuk segera melakukan pencabutan izin atau meninjau kembali proses operasional pertambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di seluruh wilayah aceh, merupakan salah satu kebijakan strategis yang akan membawa dampak kebaikan bagi masyarakat dan lingkungan, kebijakan-kebijakan terhadap persoalan ini penting segera dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh karena jika dibiarkan maka diyakini akan menimbulkan polemic yang berkepanjangan dan berimplikasi kepada upaya pertumbuhan ekonomi di Aceh.

Pemerintah Aceh selaku pemberi kebijakan sesuai dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal kepada perusahaan yang melakukan penambangan, ekspolitasi dll untuk segera mengeluarkan kebijakan yang bersifat menyeluruh dan jangka panjang dalam setiap operasi penambangan, seperti di Manggamat, Aceh Selatan dan Lhoong, dan penambangan lainnya di seluruh Aceh. Pemerintah bukan hanya memikirkan persoalan pendapatan bagi daerah saja, namun juga mengenai keberlangsungan lingkungan pada masa depan, selain hal tersebut pemerintah Aceh juga dituntut untuk melihat dampak jangka panjang yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan terhadap masyarakat.

Fenomena operasi penambangan sumber daya alam Aceh saat ini, seperti hasil rekomendasi DPRA dan kajian GeRAK Aceh melihat bahwa hingga saat ini perusahaan-perusahaan penambangan yang tersebar diseluruh Aceh belum memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar dan juga belum memberikan dampak percepatan pembangunan ekonomi masyarakat sebagaimana yang dikehendaki oleh pemerintah Aceh,  Sebab seperti diketahui hingga saat ini ditemukan bahwa prilaku beberapa perusahaan yang sudah mengantongi izin operasional untuk penambangan sama sekali tidak melihat dampak yang ditimbulkan akibat proses penambangan terhadap lingkungan.

Penambangan sumber daya alam selama ini di Aceh secara angka masuk kedalam pendapatan asli daerah, namun jika proses penambangan yang dilakukan berakibat fatal maka yang paling dirugikan adalah pemerintah Aceh, seandainya kedepan akan banyak munculnya bencana maka diyakini cost yang dikeluarkan oleh pemerintah akan lebih banyak dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Maka dari hal tersebut penting juga untuk segera dirumuskan mekanisme transparansi pengelolaan dan pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan penambang untuk disampaikan secara terbuka kepada public, karena diyakini selama ini perusahaan penambang di Aceh adalah perusahan yang tidak jujur atas jumlah angka dan hasil yang diperoleh dari penambangan yang telah dilakukan.

Oleh karena itu, kami memandang bahwa hasil rekomendasi DPRA merupakan hal positis yang harus diterima oleh Pemerintah Aceh guna menyikapi keresahan masyarakat sekitar. Karena selama ini Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya memikirkan penerimaan bagi daerah saja tanpa adanya kebijakan yang bagus untuk kelangsungan daerah tersebut.

Selain dari hal tersebut, pemerintah Aceh juga harus menurunkan tim pemeriksaan guna meninjau kembali perizinan operasi penambangan di seluruh Aceh sehingga pada akhirnya melahirkan kebijakan yang memihak kepada rakyat secara menyuluruh dan bukan menuruti keinginan dan ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang meminta izin operasi penambangan bijih besi tidak dicabut.

Sikap GeRAK Aceh
Berkaitan dengan hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Gubernur Aceh untuk segera menjalankan dan memasukkan rekomendasi DPRA untuk mengeluarkan kebijakan yang tegas dan memihak kepada rakyat, sehingga sesuai dengan harapan dan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak boleh dibiarkan, dikarenakan jika hal itu tetap dibiarkan dan tidak digubris oleh Pemerintah Aceh maka kedepan ditakutkan akan lahir kebijakan yang sepihak dari masyarakat sekitar dan menimbulkan konflik baru di Aceh.

2. Mendesak DPRA menekan Pemerintah Aceh untuk segera mengeluarkan kebijakan yang bagus, agar kondisi kerusakan lingkungan dan tidak membuat masyarakat sekitar tidak menerima manfaat dari operasi tersebut segera tuntas dan tidak berlarut-larut sehingga harus benar-benar menjadi perhatian serius dari Pemerintah Aceh.

Banda Aceh, 4 Mei 2010

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
Badan Pekerja

Isra Safril
Kadiv Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik.

Askhalani 
Badan Pekerja GeRAK Aceh 
d/a Jl Lamgugob Lr Durian No 7 
Syiah Kuala Banda-Aceh
Previous Post Next Post