Pernyataan Protes atas Pemukulan TNI terhadap warga di Sigli

Hendra Fadli Kordinator Kontras Aceh [Foto/acehinstitute.org].

WAAKamis 04/03/2010, Pernyataan Protes atas Pemukulan TNI terhadap warga di Sigli

Nomor : IST
Lamp   : -

Kepada Yth.
Komandan TNI Yon Armed 17/RC (Laweung)
Kapten Ainun Rahman

di

Pidie

Hal : Pernyataan Protes atas Pemukulan Anggota TNI terhadap warga di Pidie
Dengan hormat,

Bersama dengan ini kami sampaikan fakta-fakta sebegai berikut:

Pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2010 sekitar pukul 02.00 WIB (malam) sebanyak 8 oknum TNI melakukan penganiayaan terhadap Tgk. Azhar Ibrahim (34 thn) di Kota Sigli, Pidie. Korban yang pada saat itu sedang melakukan perjalanan menuju Banda Aceh bersama keluarganya secara tidak sengaja menabrak salah seorang oknum TNI yang sedang terjatuh akibat menabrak seekor anjing di jalan. Akibatnya para oknum TNI menghampiri mobil korban, memecahkan kaca mobilnya dan memukuli korban di bagian muka dan menginjak punggungnya dengan sepatu.

Korban mengalami luka-luka di bagian muka dan mulutnya, giginya patah. Belakangan diketahui oknum TNI tersebut berasal dari kesatuan Yon Armed 17/RC Laweung. (Investigasi KontraS Aceh).

Dari uraian di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan hukum bahwa:

- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap korban merupakan tindakan penganiayaan dalam lingkup hukum pidana. (Penganiayan berat).

- Bahwa tindakan oknum prajurit TNI Yon Armed 17/RC Laweung bertentangan dengan jati diri TNI sebagai tentara profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi, sesuai dengan penjabaran pasal 2 huruf (d) Undang-undang Nomor 34 Tahun tentang Tentara Nasional Indonesia.

- Bahwa tindakan oknum prajurit prajurit TNI Yon Armed 17/RC Laweung tersebut sangat bertentangan dengan semangat reformasi tentara dimana Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

- Bahwa tindakan oknum prajurit TNI Yon Armed 17/RC Laweung tersebut bertentangan dengan Pasal 3 DUHAM, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi”. Selanjutnya pasal 5 DUHAM menyebutkan bahwa, “Tidak seorangpun boleh disiksa, atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina”.

- Bahwa tindakan oknum TNI tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Konvenan Hak Sipil dan Politik “Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Sipil Politik.

- Bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dimana, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, merdendahkan derajat dan martbat kemanusiaannya”.

Berdasarkan fakta dan analisa yuridis yang telah dijabarkan di atas maka kami dari KontraS Aceh, PAHAM-Pos Aceh dan LBH Banda Aceh menyatakan protes keras atas masih terjadinya tindakan kekerasan oleh prajurit TNI di Aceh.

Untuk itu kami meminta kepada Komandan TNI Yon Armed 17/RC (Laweung) untuk memastikan berlangsungnya proses hukum terhadap delapan prajurit TNI Yon Armed 17/RC yang diduga kuat telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban di Sigli mengingat tindakan tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk pelanggaran disiplin prajurit.

Demikian surat ini kami buat agar dapat ditindaklanjuti.

Banda Aceh, 15 Februari 2010

Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS Aceh)

Asiah Uzia
Wakil Koordinator

Pusat Advokasi Hukum dan HAM
(PAHAM Pos Aceh)

Kasibun Daulay, SH
Direktur Eksekutif

Lembaga Bantuan Hukum
(LBH Banda Aceh)

Mustiqal Syahputra, SH
Kadiv. Hak Ekosob

Tembusan:

Panglima KODAM Iskandar Muda di Banda Aceh
Kapolda Aceh di Banda Aceh
Kepala Pemerintahan Aceh di Banda Aceh
Komisi I Kelompok Kerja Pertahanan DPR RI di Jakarta
Ketua DPR Aceh di Banda Aceh
Komnas HAM Perwakilan Banda Aceh di Banda Aceh
Dandim 0102 Pidie di Sigli
Kapolres Pidie di Sigli
Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) di Banda Aceh
Lembaga HAM Nasional dan Internasional
Pers
Arsip
Perdamaian Berkeadilan untuk Aceh!

KontraS Aceh
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
The Aceh Commission for Disappearances and Victims of Violence
Jl. Mujur No. 98 A, Lingkungan Raja Jalil, Gampong Lamlagang
Banda Aceh 23239 Indonesia Telp./Fax. +62-651-40625
Email: kontrasaceh_federasi@yahoo.com Website: www.kontras.org/aceh
Previous Post Next Post