![]() |
Hendra Fadli Kordinator Kontras Aceh [Foto/acehinstitute.org]. |
WAA – Kamis 04/03/2010, Siaran PersTerkait Penembakan di Jantho
Permintaan Maaf Kapolda Abaikan Akuntabilitas
Mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada aparat kepolisian hanya diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api (kekerasan) secara terukur dan terbatas dalam keadaan tertentu untuk melindungi dirinya atau mengatasi perlawanan –merujuk pada prinsip proporsionalitas dan nesesitas- dengan demikian permintaan maaf Kapolda Aceh yang tidak dibarengi dengan upaya pengungkapan secara objektif tentang latar belakang peristiwa merupakan wajah lama kepolisian yang mengabaikan aspek akuntabilitas. Dalam hal ini kami mendesak Kapolda Aceh untuk memastikan adanya pertanggungjawaban secara hukum atas operasi kepolisian di Jantho yang berakibat pada terbunuhnya 1 orang warga sipil.
Selain itu KontraS Aceh juga menilai jatuhnya korban sipil dalam operasi yang diklaim untuk menumpas “Jamaah Islamiah” tersebut juga disebabkan lemahnya kemampuan intelijen kepolisian dalam memetakan kekuatan musuh, lokasi serta aktifitas masyarakat lainnya di lokasi. Dalam kasus Jantho kami menduga pemegang kendali operasi telah bertindak ceroboh dan tidak terukur dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan. Dengan demikian untuk menjamin terpenuhinya akuntabitas publik hendaknya Kapolda Aceh tidak buru-buru menyimpulkan dan mengekpos kebenaran peristiwa hanya berdasarkan laporan pelaksana operasi termasuk keberadaan Jamaah Islamiah di Jantho. Untuk itu kami juga meminta jajaran Polda Aceh agar melakukan investigasi secara objektif tentang pelaksanaan operasi kepolisian tersebut.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota kepolisian serta kecendrungan sikap bela diri dan perlindungan korp tidak dapat dipungkiri telah menjadi rahasia publik. Karenanya penegakan hukum di kalangan internal Polri dan akuntabilitas publik merupakan jawaban dari harapan masyarakat yang sekaligus mengangkat citra kepolisian semakin positif.
Banda Aceh, 24 Februari 2010
Badan Pekerja KontraS Aceh
Hendra Fadli
Koordinator
Konfirmasi: Hendra Fadli (081360747000)
Perdamaian Berkeadilan untuk Aceh!
KontraS Aceh
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
The Aceh Commission for Disappearances and Victims of Violence
Jl. Mujur No. 98 A, Lingkungan Raja Jalil, Gampong Lamlagang
Banda Aceh 23239 Indonesia Telp./Fax. +62-651-40625
Email: kontrasaceh_federasi@yahoo.com Website: www.kontras.org/aceh