Terkait Pernyataan Gubernur Tidak Akan Menutup Tambang Bijih Besi

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar sedang presentasi tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Berbasis Kedaulatan Rakyat, 22 April 2010 [Foto/Muhammad Niza/WALHI Aceh].

WAA Sabtu 08/05/2010, Pers Release Walhi Terkait pernyataan Gubernur tidak akan menutup Tambang Bijih Besi

Gubernur Irwandi Jangan Takut di tuntut Perusahaan Tambang !

Banda Aceh – Pernyataan Gubernur Aceh Irwandi yang tidak akan menutup tambang bijih besi milik PT Pinang Sejati Utama (PSU) karena takut di PTUN-kan adalah sebuah pernyataan yang keliru dan merupakan kekhawatiran yang berlebihan. Sebab perusahaan pertambangan bijih besi tersebut telah melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga wajar ditutup.

“Gubernur tidak perlu takut di tuntut karena perusahaan PT PSU tersebut jelas-jelas telah menyalahi dokumen Amdal yang ada dan juga Undang-undang No.32 tahun 2009,”kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T.M. Zulfikar. Hasil penyelidikan Walhi Aceh ke lokasi penambangan di Manggamat menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan seperti tercemarnya air sungai oleh lumpur dari lubang penggalian tambang, rusaknya jalan oleh truk pengangkut hasil tambang, debu yang ditimbulkan oleh truk dan tersisihnya kehidupan sosial masyarakat setempat.

Secara lebih khusus TM Zulfikar menjelaskan bahwa penambangan yang dilakukan PT PSU telah melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terutama pasal 3 yang berbunyi “Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah menjamin menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup (poin b) dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesarbesar kesejahteraan rakyat (poin e),”jelas TM Zulfikar.

“Kalau mau dikaji, masih banyak lagi pasal-pasal yang dilanggar oleh PSU. Gubernur tidak perlu takutlah, karena kami yakin beliau sudah benar kalau menutup tambang,”kata TM Zulfikar.

Paling tidak Irwandi menutup sementara operasional tambang sampai PT PSU membereskan persoalan lingkungan dan sosial kemasyarakatan, sambung TM Zulfikar. Hal ini sesuai dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan PT PSU tutup sampai perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat seperti memperbaiki jalan dan jembatan.

Jika Gubernur beralasan tidak menutup tambang demi kepastian hukum investasi, Walhi beranggapan ini merupakan sesuatu yang tidak berhubungan. “Merusak lingkungan adalah pelanggaran hukum, jadi harus dipastikan sangsinya. Dengan demikian bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain agar jangan mengulangi hal yang sama,”ujarnya.

Penegakan hukum (law enforcement) bisa menjadi pelajaran bagi investor atau perusahaan agar benar-benar melaksanakan kegiatan usahanya dan tidak merusak lingkungan.

“Masih banyak model investasi yang ramah lingkungan, seperti sektor pertanian dan peternakan. Investasi tersebut sangat cocok bagi kondisi lingkungan dan masyarakat Aceh,”jelasnya.

Banda Aceh, 7 Mei 2010

Divisi Advokasi dan Kampanye

Muhammad Nizar
(+62) 0 85260604262

 ===================================

Eksekutif Daerah

WALHI Aceh
Jl. Krueng Do II No. 26 Lambhuk Kec. Ulee Kareng, Banda Aceh 23116
email: walhinad@gmail.com

Telp. +62 651-21183
Fax: +62 651-21184 http://www.walhiaceh.org
Previous Post Next Post