Stop Konsesi Tambang Untuk Menyelamatkan Bumi Aceh

Sejumlah alat berat masih berada di lokasi penambangan bijih besi di lokasi PT Lhoong Setia Mining, Rabu (21/4), di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Padahal sebelumnya, Pemerintah Aceh telah memerintahkan penghentian sementara kegiatan penambangan, karena masalah yang timbul antara warga dengan pihak perusahaan.[ Foto Dok/SERAMBI/TAUFIK ].

WAA  – Kamis 22/04/2010, “Siaran pers bersama”

“ STOP KONSESI TAMBANG!!!! UNTUK MENYELAMATKAN BUMI ACEH”

ACEH - “Alam dan bumi adalah titipan anak cucu kita”. Kalimat tersebut adalah kalimat yang sering kita dengarkan. tapi realisasinya, kalimat tersebut hanya sebatas jargon dan kenyataannya sampai detik ini banyak terjadi pengrusakan alam yang di akibatkan dari adanya aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup di muka bumi. Penyumbang kerusakan alam hampir 70 persen ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi diseluruh pelosok bumi ini, tak terkecuali di Indonesia, khususnya di Aceh.

Aceh merupakan salah satu daerah yang secara geografis memiliki sumber daya alam yang berlimpah ruah. Pasca bencana tsunami dan MoU, Aceh menjadi target terbesar dari kekuatan modal dunia untuk mengambil keuntungan dari mengeruk hasil alamnya khususnya pertambangan. Dari data yang di yang di peroleh, di Aceh terdapat 92 izin usaha pertambangan yang di keluarkan pemerintah aceh dengan total luas lahan 683.687,82 ha. Penetrasi modal di sektor pertambangan yang hari ini terjadi juga mendapatkan dukungan dari pemerintah dengan alasan banyak investasi yang masuk ke Aceh diharapkan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki taraf kehidupan orang Aceh pasca konflik yang berkepanjangan. Tapi kenyataannya,  penetrasi modal yang masuk dalam bentuk investasi pertambangan malah menimbulkan konflik  tanah berupa perampasan tanah, konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang tentunya banyak menimbulkan kerugian dan hilangnya kedaulatan rakyat Aceh terhadap sumber daya alam.

Potret permasalahan yang nyata didepan mata kita adalah konflik antara masyarakat Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan PT. Lhoong Setia Mining. PT. Lhoong Setia Mining adalah sebuah maskapai pertambangan dimana dalam melakuan kegiatan operasionalnya berdasarkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan Nomor: 540/6215 tahun 2005 tertanggal 12 November 2005 dengan luas 6.000 hektar, yang meliputi wilayah sebagai berikut: Krueng Raba, Kecamatan Lhoknga, Di Kecamatan Lhoong meliputi: Krueng Geunteut, Krueng Mee, Blang Mee, Gampong Jantang dan Izin Eksploitasi seluas 500 ha dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan nomor : 540/03/02 tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 serta Izin pengangkutan dan penjualan dari Pemerintah Aceh Besar dengan Nomor 540/01/pp/2007 dengan durasi waktu berlaku sejak 10 Juli 2007 sampai dengan 10 Juli 2012.

Persoalan yang terjadi di Lhoong akibat dari penambangan bijih besi yang dilakukan PT. Lhoong Setia Mining adalah sejumlah kerusakan lingkungan dan pencemaran antara lain:

1. Perampasan tanah yang dilakukan PT. LSM seperti yang terjadi di desa Geunteut dan Jantang dimana perusahaan melakukan sejumlah modus perampasan dengan cara: peminjaman uang kepada masyarakat dengan syarat menyerahkan sertifikat tanah, mengerahkan calo-calo perusahaan yang terdiri dari Mukim dan warga untuk menjual tanah dengan harga murah.

2. Debu-debu yang menemari udara, sumur di desa Jantang dan Krueng Geunteut akibat pengeboman gunung sebelum proses penambangan.

3. Rumah-rumah yang rusak akibat daya ledak dan efek getar dari pengeboman, seperti kerusakan 40 rumah yang diantaranya retak, kaca pecah, atap lepas.

4. Berkurangnya debit air di Krueng Geuntet dan sumur-sumur warga.

5. Implemtasi AMDAL yang bermasalah dan bertentangan dengan izin AMDAL yang di terbitkan.

Persoalan yang sama juga dihadapi oleh warga masyarakat di desa Simpang dua Manggamat Kecamatan Kluet Tengah dimana penambangan biji besi dan emas yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama dan PT Multi Mineral Utama. Hal ini semakin menunjukkan bahwa investasi penambangan atau izin konsesi penambangan di Aceh tidak membawa maanfaat bagi masyarakat sekitar justru malah menimbulkan masalah dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Maka dari persoalan di atas kami menuntut Penutupan PT. Lhoong Setia Mining dan PT. Pinang Sejati Utama.

“Keadilan Yang Bermartabat”

Banda Aceh, 22 April 2010

Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya      
LBH Banda Aceh                                               

Mustiqal Syah Putra SH.                                   
CP; 085260192443                                               

Aktivis Mahasiswa Peduli Keadilan
(MPK)

M. Fauzan Febriansyah
CP; 085260580974

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
Jln. Elang Timur Lr. Teuku Lampoh Bungong No. 12A Desa Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata,
Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, 23248 Indonesia
Tlp : +62 651 22940/+62 651 7400023 — Fax : +62 651 22940
Email : lbh_aceh1995@yahoo.com – Website : www.lbhaceh.org
Previous Post Next Post