WAA: Memperingati Hari HAM Sedunia ke 61

Ulang Tahun World Achehnese Asociation (WAA) yang ke dua di peringati di Sakagen, Denmark [Foto Suhadi/Waa].

WAA  – Senin 14/12/2009 WAA: Memperingati Hari HAM Sedunia ke 61 Dengan Menyerahkan Pernyataan Kusus Kepada Amnesty Internasional Menyangkut Perjanjian Damai Aceh Yang Berkaitan Dengan HAM.

AALBORG - Kamis 10 December 2009 merupakan hari peringatan HAM yang ke 61. Untuk memperingati hari HAM kali ini World Achehnese Association (WAA) turut melakukan beberapa kegiatan misalnya, aktivis-aktivis WAA datang bergabung dengan Aktivis-aktivis Amnesty Internasional di Aalborg Denmark, bagi memperingati hari HAM sedunia yang di mulai pada jam 6.00 petang dan selesai sekitar dua jam kemuadia.

Sementara hal lainnya adalah dengan menulis satu pernyataan kusus yang bertandangan dan berstempel WAA yang selanjutnya di serehkan kepada Amnesty Internasional melalui Ketua Amnesty Internasinal Aalborg dan kepada aktivis-aktivis Amnesty yang hadir dari berbagai penjuru di Denmark.

Pernyataan World Achehnese Association (WAA) yang berlogo tersebut adalah,



FJerritslev, 10 Desember 2009.

Kutipan dari Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, Helsinki, 15 Agustus 2005 yang belum dipenuhi sampai sekarang  atau belum di bentuknya institusi-institusi dan struktur-struktur yang cocok untuk mengimplementasikannya.

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat

3.1. Amnesti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

Kami merasa penting untuk memberitau hal-hal ini menjadi perhatian Amnesty International dan akan sangat berterima kasih kepada kantor Amnesti untuk penyebaran isu-isu yang dimaksud bagi mengambil tindakan yang relevan.

Hormat kami,

Tarmizi Age/Mukarram 
World Achehnese Association (WAA)
 Ban sigom donja keu Aceh!
Previous Post Next Post