![]() |
Team inti GAM dan RI pada pertemuan nota kesepahaman di Helsinki Finlandia 15/08/2005 |
WAA News - Danmark, peringatan sembilan tahun MoU Helsinki 15 agustus
2014 menjadi moment tahunan bagi World Acehnese Associastion dalam mengevaluasi
proses perdamainan di Aceh. Sejauh mana sudah pemerintah Aceh dan pemerintah
pusat menginplementasi poin-poin MoU yang telah disepakati ke dua belah pihak
antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Republik Indonesi ( GAM – RI ).
Dalam pantauwan WAA, sembilan
tahun paska MoU yang ditandatangani di Helsinki Finlandia nampak terlihat
sudah. Masih jauh panggang dari pada api tentang proses perdamaian yang sebenar,
artinya pemerintah Indonesia dan Aceh gagal dalam menginplementasika poin-poin
MoU tersebut serta merealisasinya sesuai aspirasi masyarakat Aceh. Maka GAM
yang diwakili oleh para juru runding harus menjelaskan kepada barisan GAM dilapangan,
masyarakat Aceh dan kepada pihak penengah bahwa pemerintah RI menggunakan trik
perdamaian Aceh sebagai projek raksasa dalam kontek jajahan moderen.
Tidak ada perubahan yang
banyak dalam menjalankan system pemerintahan Aceh, semuanya masih dalam
cengkraman pemerintah pusat. Padahal jelas yang tertera dalam nota kesepahaman
bahwa pemerintah Indonesia hanya mempunyai enam kewenangan lagi untuk
mengontrol Aceh. Yang lain Aceh mempunyai kekhususan tersendiri membuat
perubahan yang sudah tertinggal lama akibat konflik. Ini tidak, semuanya haruh
ada persetujuan pemerintah pusat.
Buktianya jelas, ditambah lagi
dengan iming-iming beribu harapan yang besar dalam realisasi janji-janji
politik yang sudah di tuangkan dalam visi-misi partai-partai politik saat
kampaye, baik local maupun nasional pada menjelang pemilihan presiden, gubernur
dan DPR.
Bagi aktivis WAA berpendapat
bahwa, masalah MoU Hilsinki harus di ambil alih kendali lagi oleh GAM. Karena atas
nama Gerakan Aceh Merdeka membuat nota kesepahaman untuk mengakhiri konflik
antara RI. Apalagi sembilan tahun sudah GAM sudah mengamanahkan kepada pemerintah
Aceh untuk menjalankan misi perjuangan dalam kancah politik parlemen, namun nampak
nya pemerintah Aceh tidak biasa berbuat banyak dalam merealisasikan atau menjalankan
amanah tersebut karena terbentur dengan UDD 1945 sebagai sumpah baru dalam mengabdi
untuk bekerja dibawah Negara Republik Indonesia.
Maka GAM sudah waktu nya harus
cepat bertindak kalau betul-betul selama ini ikhlas memperjuangkan hak-hak
bangsa Aceh dalam kesatuan ( mengajak komponen regenerasi Aceh untuk berkiprah dalam ranah perjuangan seunambông ). Jangan hanya larut mengenang sembilan tahun damai
Aceh tapi ketahuilah perdamaian Aceh sudah di ambang Sakaratul Maut.
Oleh, Koordinator WAA
Nek hasan